Navigate to:
23 Oktober 2023 - Siaran Pers
Pada 26 Desember 2020, DSAK IAI telah mengesahkan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi (adopsi dari IFRS 17 Insurance Contracts) yang akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025. Dengan keluarnya PSAK 74 dan penerapan IFRS 17 terhadap kontrak asuransi syariah atau takaful di negara-negara lain memunculkan pertanyaan dari publik mengenai keterterapan PSAK 74 pada pada kontrak asuransi syariah di Indonesia.
Dalam Siaran Pers ini DSAS IAI menegaskan bahwa PSAK 74 tidak diterapkan dan tidak berlaku pada kontrak asuransi syariah. PSAK 74 tidak menggantikan dan/atau sebagai referensi kontrak asuransi syariah sebagaimana yang telah diatur dalam PSAK 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah.
Informasi lebih detail "Siaran Pers - PSAK 74 dan Asuransi Syariah" dapat diunduh pada tautan berikut: