Navigate to:
30 April 2025 - Siaran Pers
(Jakarta, 25-27 April 2025) — Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjadikan profesi akuntan di Indonesia tumbuh, kuat, dan berkelanjutan di tengah dinamika global. Ketangguhan profesi ini dibutuhkan dalam rangka memberikan daya dukung optimal bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Ardan Adiperdana, ketika membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IAI yang diselenggarakan di Jakarta, 25-27 April 2025. Rakernas ini dihadiri oleh pengurus pusat IAI yang terdiri dari badan-badan dan kompartemen, serta pengurus IAI wilayah dari seluruh Indonesia.
Rakernas IAI diselenggarakan dengan tema, IAI Tumbuh, Kuat, & Berkelanjutan: Ketangguhan Profesi Akuntan di Tengah Dinamika Profesi dan Ekonomi Global. Pada pembukaan rakernas, Ardan menyoroti empat tantangan utama profesi akuntansi global yang dirujuk dari riset Chartered Accountants Worldwide (CAW), yaitu attractiveness of the profession, sustainability, trust leadership, dan technology. Keempatnya telah diintegrasikan secara strategis dalam Rencana Strategis IAI – Next 4 Success.
Terkait dengan attractiveness of the profession, Ardan menjelaskan bahwa profesi akuntansi kini menghadapi tantangan dalam menarik minat generasi muda. IAI merespons dengan berbagai inisiatif, seperti IAI Goes to School & Campus, Aspiring Professional Accountants Festival (APAFest), pemberian beasiswa CA, serta penguatan rekognisi akuntan profesional di berbagai regulasi. “Kami ingin menghadirkan profesi ini sebagai pilihan karier yang modern, dinamis, dan strategis,” ungkap Ardan.
Dalam aspek sustainability, IAI juga tengah memfinalisasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang diadopsi dari IFRS S1 dan S2 terbitan ISSB. SPK ini dijadwalkan terbit pada akhir Juni 2025 dan akan menjadi landasan utama pelaporan ESG di Indonesia. “IAI kembali menunjukkan peran sentral sebagai standard setter sejak 1973,” tambahnya.
Mengacu pada laporan CAW “Trust: Making the Difference”, peran akuntan sebagai pemimpin kepercayaan menjadi sangat krusial. IAI aktif memperkuat transparansi dan tata kelola, serta perlindungan hukum profesi melalui keterlibatan dalam pembahasan berbagai regulasi nasional. Ini adalah highlight di Pilar 3 Renstra IAI yang terkait langsung dengan penciptaan trust leadership di keprofesian. Selanjutnya pada Pilar 4, IAI mendorong digitalisasi organisasi melalui pengembangan IAI Lounge sebagai program digital layanan IAI.
Rakernas ini menjadi forum strategis menjelang Kongres IAI ke-15 tahun 2026. IAI menekankan pentingnya kolaborasi seluruh komponen organisasi untuk membangun profesi yang sehat secara organisasi, kuat dalam tata kelola, dan berkelanjutan dalam kontribusinya pada pembangunan ekonomi nasional. “IAI bukan sekadar rumah profesi. Ia adalah mitra strategis pembangunan bangsa. Mari kita bangun masa depan profesi akuntan Indonesia dengan keyakinan dan kerja nyata,” pungkas Ardan.
Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan, Erawati, yang berbicara tentang Roadmap Profesi Akuntan menyampaikan bahwa, rakernas IAI ini merupakan momentum strategis untuk membangun masa depan profesi akuntansi. Di dalam dinamika teknologi dan keberlanjutan, menjadi babak baru bagi profesi akuntan sebagai penjaga integritas dan agen transformasi yang mendorong transparansi dan akuntabilitas di dalam perekonomian.
Menurut Erawati, dalam upaya memperkuat pelaporan keuangan di Indonesia, Kementerian Keuangan berkomitmen memperkuat pengawasan dan pengembangan profesi akuntan, termasuk penguatan standar dan etika profesi, serta adaptasi terhadap standar internasional dan digitalisasi pelaporan. “Kami mengajak IAI untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah, tidak hanya dalam pengembangan kompetensi, tapi juga dalam menjaga integritas akuntan,” ujarnya.
Terbitnya UU P2SK menjadi tonggak penting penguatan sektor keuangan nasional. Salah satu amanatnya adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan oleh pelaku usaha. Sebagai tindak lanjut, disusunlah RPP PK yang mengatur kewajiban penyusunan dan kewajiban pelaku usaha terkait pelaporan keuangan. Harapannya, regulasi ini mampu memperkuat proses pelaporan keuangan, serta mampu mendorong profesi akuntan naik ke level yang lebih tinggi serta mampu menangkap peluang yang lebih besar.
“IAI menjadi counter part pemerintah yang telah memberikan banyak kontribusi dalam penyusuan regulasi ini,” ujar Erawati. “Untuk mengembangkan profesi akuntan di masa depan, dibutuhkan roadmap agar pengembangan profesi dapat dilakukan secara sistematis. Salah satu prioritas dalam roadmap ini adalah peningkatan kompetensi profesi akuntan,” pungkasnya.
Upaya Menjaga Martabat Profesi
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Penasihat IAI, Prof. Moermahadi Soerja Djanegara menegaskan pentingnya memperkuat peran strategis profesi akuntan di tengah tantangan teknologi, geopolitik global, dan tuntutan keberlanjutan. Menurutnya, profesi akuntan kini telah jauh berkembang dari pelapor masa lalu menjadi penentu masa depan, berperan sebagai penasihat strategis, pengawal keberlanjutan, serta penghubung antara akuntabilitas dan kemajuan.
Menyadari pentingnya regenerasi profesi, Moermahadi mendukung penuh berbagai inisiatif untuk meningkatkan daya tarik profesi kepada generasi muda. Pembangunan narasi bahwa profesi akuntan adalah bagian dari solusi bangsa, pelopor tata kelola, dan penjaga integritas ekonomi dianggap sangat penting. Langkah IAI menerbitkan SPK berdasarkan IFRS S1 dan S2 dipandang sebagai tonggak baru. Baginya, keberhasilan implementasinya akan sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor dengan berbagai pemangku kepentingan.
Merespons pengesahan Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Profesi Keuangan (UU P2SK), Dewan Penasihat berkomitmen untuk mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan (RPP PK). Diharapkan, peraturan ini akan mengakui Chartered Accountant (CA) sebagai penyusun laporan keuangan, sekaligus mengukuhkan peran IAI dalam membentuk Komite Standar Laporan Keuangan (KSLK).
Sejalan dengan semangat trust leadership, Ketua Dewan Pengawas IAI, Prof. Mardiasmo menegaskan bahwa integritas anggota adalah fondasi utama kepercayaan publik. Untuk itu, Dewan Pengawas mendukung langkah tegas IAI dalam penegakan disiplin, termasuk pembekuan sementara terhadap 4.301 anggota dan pemberhentian tetap terhadap 3.821 anggota yang tidak memenuhi kewajiban profesionalnya selama lebih dari tujuh tahun.
"Ini bukan sekadar tindakan administratif, tetapi bentuk nyata komitmen IAI dalam menjaga martabat profesi. Organisasi profesi hanya akan memperoleh kepercayaan apabila sanggup menegakkan standar etikanya sendiri," tegasnya. Ia menambahkan, penegakan disiplin dipandang sebagai elemen esensial dari sistem self-regulation yang menjadi karakteristik organisasi profesi modern. Karena itu Dewan Pengawas mendorong pengembangan sistem pengawasan internal yang lebih partisipatif, adil, cepat, dan bebas intervensi, termasuk dalam mekanisme pelaporan pelanggaran dan resolusi konflik antaranggota.
Konsensus Rakernas
Dalam Rakernas ini, IAI menegaskan komitmennya untuk pengembangan profesi agar memberikan daya dukung maksimal bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satu fokus utama rakernas adalah penguatan keanggotaan IAI, termasuk anggota muda yang merupakan generasi masa depan profesi akuntan. Untuk mendorong peningkatan jumlah akuntan muda, IAI akan mengintensifkan program IAI Goes to Campus dan IAI Goes to School dengan pendekatan yang lebih terstruktur dan terukur. IAI Pusat juga akan menyediakan materi komunikasi digital yang dapat digunakan seragam di seluruh wilayah dalam rangka memperkenalkan profesi akuntan kepada generasi muda.
Rakernas juga mempertegas langkah IAI dalam memperkuat pengakuan Chartered Accountant (CA) di berbagai institusi, termasuk perguruan tinggi. DPN IAI akan mendorong agar kompetensi CA menjadi bagian dari indikator akreditasi program studi akuntansi. Selain itu, pengurus wilayah yang berasal dari kalangan akademisi didorong untuk mengupayakan regulasi yang mewajibkan dosen dan mahasiswa akuntansi menjadi anggota aktif IAI serta mendapatkan sertifikasi CA melalui skema penyetaraan.
Dalam bidang pengembangan pendidikan, IAI telah melaksanakan workshop mengenai perubahan terbaru pada International Education Standards (IES) yang diterbitkan International Federation of Accountants (IFAC). Ke depan, DPN IAI akan bekerja sama dengan Kompartemen Akuntan Pendidik (KAPd) untuk merancang standar kurikulum akuntansi profesional yang dapat menjadi acuan di perguruan tinggi.
Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) juga menjadi perhatian utama. IAI akan membahas pengakuan Beban Kerja Dosen (BKD) sebagai Satuan Kredit PPL (SKP) dan memperbarui kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menjaga kualitas program Brevet IAI. DPN IAI juga menekankan pentingnya PPL wajib terkait kode etik profesi sebagai upaya menjaga integritas seluruh anggota, terutama dalam konteks keberlanjutan dengan adanya draf Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK) 1 dan 2.
Menyikapi perkembangan regulasi, Rakernas menyoroti pentingnya mendukung rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaporan Keuangan (RPP PK), turunan dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). IAI mendorong sertifikasi CA sebagai standar kompetensi bagi penyusun laporan keuangan dan mengingatkan seluruh anggota untuk menjaga profesionalisme dan integritas, agar kepercayaan masyarakat terhadap akuntan Indonesia semakin meningkat.
Terkait penegakan disiplin, DPN IAI akan mengevaluasi mekanisme yang ada dengan mempertimbangkan dinamika terbaru dari regulasi dan masukan wilayah. Tata kelola organisasi juga diperkuat melalui pembahasan hubungan antar kompartemen dan mekanisme audiensi wilayah dengan regulator dan pemangku kepentingan lokal.
Dalam bidang teknologi informasi, IAI akan mengoptimalkan penggunaan platform IAI Lounge untuk pelaporan SKP, administrasi, dan pelaporan kegiatan wilayah. Selain itu, integrasi sistem digital di seluruh Indonesia akan dipercepat untuk mendukung layanan kepada anggota secara lebih efektif dan efisien. IAI juga akan memperkuat layanan berbasis IT yang dapat mempermudah anggotanya dalam menjalani aktivitas keprofesiannya.
Melalui Rakernas 2025 ini, IAI mempertegas komitmennya untuk memperkuat profesi akuntan Indonesia, mendorong pertumbuhan keanggotaan, meningkatkan kualitas pendidikan dan sertifikasi, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik. Semua langkah ini dirancang untuk memastikan bahwa profesi akuntan di Indonesia tetap tangguh dan relevan menghadapi perubahan global yang cepat.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id