Berita IAI

Siaran Pers: Pengesahan Standar Pengungkapan Keberlanjutan IAI: Akses Modal dan Daya Saing Korporasi Indonesia Siap Melonjak

02 Juli 2025 - SAK Update


Indonesia telah memiliki Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang akan memperkuat daya saing dan ketahanan bisnis nasional di pasar global. Dengan disahkannya PSPK 1 dan PSPK 2 oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025, Indonesia menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel, dan setara dengan standar internasional. Kedua standar tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.

Penerapan SPK membawa dampak strategis bagi dunia usaha. Perusahaan yang mengadopsinya akan dipersepsikan lebih siap menghadapi ekspektasi global—baik dari investor, mitra dagang, maupun regulator internasional. Proses due diligence dalam pembiayaan hijau dan investasi lintas negara akan menjadi lebih cepat, efisien, dan terjangkau. SPK juga menjadi katalis reputasi perusahaan di mata konsumen dan mitra global yang kini semakin menuntut rantai pasok yang transparan dan rendah emisi.

Ketua DSK IAI, Istini T. Siddharta mengatakan, “SPK tidak hanya menyempurnakan laporan keberlanjutan, tetapi juga melengkapinya dengan informasi yang saling terhubung dengan laporan keuangan, memberi gambaran menyeluruh atas risiko dan peluang perusahaan”. Hal ini memberi nilai tambah bagi investor dan lembaga keuangan dalam menilai keberlanjutan entitas secara utuh.

PSPK 1 memuat persyaratan umum pengungkapan—diantaranya landasan konseptual, lokasi dan waktu pelaporan, hingga empat konten inti: tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target—untuk seluruh risiko dan peluang keberlanjutan. Sementara itu, PSPK 2 memfokuskan penerapan keempat konten inti tersebut pada isu iklim. Keduanya merujuk pada IFRS Sustainability Disclosure Standards, menjadikan SPK selaras dengan kerangka pelaporan global.

Penyusunan standar ini berlangsung secara inklusif dan partisipatif. IAI menggelar dengar pendapat terbatas dengan regulator, kementerian, asosiasi profesi, dan pelaku industri, serta dengar pendapat publik daring dan luring yang melibatkan lebih dari 700 peserta. Sebanyak 54 tanggapan tertulis diterima dari berbagai pemangku kepentingan, memastikan bahwa SPK relevan, kontekstual, dan implementatif di berbagai sektor.

Dengan SPK, Indonesia tidak hanya meningkatkan kualitas laporan korporasi, tetapi juga memperkuat posisi ekonomi nasional di tengah transisi global menuju pembangunan berkelanjutan.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141