Navigate to:
20 Maret 2024 - Lainnya
IAI senantiasa meningkatkan peran profesi akuntan dalam mencapai pembangunan ekonomi nasional termasuk melalui pemberdayaan koperasi. Peran ini dijalankan melalui DSAK yang menyusun SAK sesuai dengan kebutuhan nasional dan standar internasional.
Sehubungan dengan terbitnya SAK Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP), Kemenkop UKM melakukan pencabutan atas beberapa pengaturan melalui penerbitan Permenkop UKM No. 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi (Permenkop UKM 2/2024). Permenkop UKM 2/2024 mewajibkan koperasi untuk menyusun laporan keuangannya menggunakan SAK yang diterbitkan IAI, salah satunya merujuk ke SAK EP. Penerbitan peraturan ini semakin memperkuat legitimasi penggunaan SAK yang diterbitkan IAI di dalam ekosistem bisnis dan perekonomian Indonesia.
Sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas SDM di bidang akuntansi dan keuangan untuk koperasi, IAI mengundang partisipasi publik untuk mengikuti “Sosialisasi Permenkop UKM 2/2024: Kebijakan Akuntansi Koperasi” yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal |
: |
Selasa, 26 Maret 2024 |
Pukul |
: |
13.30 - 15.30 WIB |
Online Platform |
: |
Online via Zoom dan Youtube Channel IAI |
Partisipasi pada acara di atas dapat dilakukan melalui registrasi secara daring melalui tautan https://bit.ly/SosialisasiKEMENKOP-224 selambat-lambatnya 25 Maret 2024 pukul 15.00 WIB. Informasi dan penjelasan lebih lanjut, dapat menghubungi registrasi@iaiglobal.or.id.
*Acara tidak berbayar dan tidak mendapatkan SKP. Kapasitas Zoom terbatas.
Lampiran :