Berita IAI

SPJ 4510 DAN SPJ 4580 TELAH TERBIT

09 Juli 2020 - SAK Update


Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai organisasi profesi akuntan di Indonesia senantiasa melengkapi dan memutakhirkan standar profesi akuntan sesuai dengan praktik terbaik yang berlaku secara internasional (international best practice). IAI melalui Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA) pada 29 Juni 2020 telah mengesahkan dua Standar Profesi Jasa Akuntan yang baru, yaitu SPJ 4510 dan SPJ 4580.

SPJ 4510 tentang Perikatan Kompilasi dan Jasa Lain yang Relevan Pada Periode Pertama - Saldo Awal dan SPJ 4580 tentang Representasi Tertulis mengacu pada ISA 510 Initial Audit Engagements – Opening Balances dan ISA 580 Written Representations.  Kedua SPJ tersebut akan berlaku efektif pada 1 Januari 2021.

SPJ 4510 dan SPJ 4580 akan melengkapi SPM 1, SPJ 4400, dan SPJ 4410 yang telah diterbitkan DSPJA IAI sebagai standar profesi yang menjadi acuan bagi Akuntan Berpraktik untuk melayani publik melalui Kantor Jasa Akuntan di Indonesia.

Standar Profesi Jasa Akuntan diterbitkan DSPJA IAI mengacu pada Handbook of International Quality Control, Auditing, Review, Other Assurance, and Related Services Pronouncements yang terkini yang dikeluarkan oleh International Auditing and Assurance Standards Board IFAC. Pengaturan dalam Standar Profesi Jasa Akuntan ini disesuaikan dengan jasa nonasurans yang diberikan oleh Akuntan Berpraktik melalui Kantor Jasa Akuntan.

Softfile SPJ 4510 dan SPJ 4580 dapat diakses oleh Anggota IAI di IAI Sharepoint.


*untuk membuka IAI Sharepoint direkomendasikan menggunakan Browser Internet Explorer dan mengaktifkan flash player