Berita IAI

Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat

07 Desember 2023 - SAK Update



Standar Akuntansi Keuangan Indonesia untuk Entitas Privat (SAK EP) merujuk pada IFRS for SMEs dengan mempertimbangkan kondisi entitas privat di Indonesia. SAK EP digunakan oleh entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) bagi pengguna eksternal. Namun demikian, entitas yang memiliki akuntabilitas publik dapat menggunakan SAK EP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK EP.

SAK EP disusun berdasarkan topik dalam Bab 1 s.d. Bab 35. Referensi silang ke bab atau paragraf lain hanya berlaku di antara bab-bab di dalam SAK EP, serta dilengkapi dengan contoh laporan keuangan ilustratif.

SAK EP akan berlaku efektif per 1 Januari 2025 dan menggantikan SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Penerapan dini diperkenankan untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022. Jika entitas menerapkan dini Standar ini, maka mengungkapkan fakta tersebut.


Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id