Navigate to:
12 Agustus 2025 - Siaran Pers
(Jakarta, 11 Agustus 2025) – Hari ini, Indonesia menandai tonggak bersejarah dalam perjalanan pelaporan keberlanjutan nasional dengan peluncuran Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan bersama Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menegaskan komitmen kolaboratif untuk mewujudkan pelaporan yang transparan, kredibel, dan selaras dengan praktik global.
SPK, yang terdiri dari PSPK 1 dan PSPK 2, telah disahkan oleh Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Standar ini mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan IFRS S2) yang diterbitkan oleh International Sustainability Standards Board (ISSB), menjadikan Indonesia bagian dari 33 yurisdiksi yang telah mengimplementasikan kerangka pelaporan keberlanjutan global.
Dukungan Pemangku Kepentingan
Dalam sambutannya, Inarno Djajadi, Ketua Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif dan Bursa Karbon dan Anggota Dewan Komisioner OJK mengungkapkan, pelaporan keberlanjutan merupakan bagian penting dari keuangan keberlanjutan. Pengesahan SPK oleh IAI dilakukan dalam rangka membangun ekosistem pelaporan yang transparan, akuntabel dan selaras dengan kerangka pelaporan internasional. Transparansi informasi yang disusun berdasarkan standar global dapat memberikan kerangka baku pelaporan sehingga informasi yang disampaikan perusahaan khususnya emiten di pasar modal, dapat diperbandingkan antara satu dan lainnya, bahkan dapat dibandingkan antar lintas yurisdiksi.
Menurut Inarno, standar keberlanjutan yang baik dapat memperluas cakupan transparansi terkait risiko, peluang, dan strategi keberlanjutan. Dengan demikian, perusahaan dapat menempuh langkah proaktif menghadapi ketidakpastian masa mendatang, khususnya terkait risiko perubahan iklim, dan tantangan keberlanjutan yang lebih besar. Dari sisi investor dan stakeholders, pengungkapan keberlanjutan dapat menjadi nilai tambah bagi pengambilan keputusan investasi.
“OJK senantiasa mendukung penerbitan standar keberlanjutan, dan sejak tahun 2017 OJK telah mewajibkan pelaporan keberlanjutan secara bertahap bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik di Indonesia,” ungkap Inarno di dalam sambutannya. OJK juga telah melakukan kajian untuk melihat kesiapan emiten dan perusahaan publik dalam menerapkan pelaporan keberlanjutan, khususnya dalam implementasi IFRS S1 dan S2 di Indonesia. Hal ini juga dilakukan untuk mendukung revisi POJK Nomor 51 tahun 2017, khususnya terkait pengimplementasian pengungkapan keberlanjutan yang lebih komprehensif bagi pelaku usaha.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti menyampaikan bahwa peluncuran ini menjadi momentum penting dalam membangun ekosistem keberlanjutan yang kredibel. Perubahan iklim sudah menjadi ancaman nyata bagi sektor riil dan keuangan, sehingga dapat memicu peningkatan risiko kredit, penurunan nilai aset, hingga mempengaruhi stabilitas ekonomi dan keuangan.
Arief Wibisono, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal yang hadir mewakili Wakil Menteri Keuangan RI, menyampaikan bahwa peluncuran SPK menjadi tonggak penting dalam sejarah pelaporan di Indonesia, yang tidak hanya mencerminkan kemajuan profesi, tetapi juga mencerminkan kesiapan Indonesia dalam menjawab tantangan perubahan zaman. Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus mendukung pelaksanaan SPK secara menyeluruh. Komitmen ini selaras dengan penguatan kebijakan fiskal hijau, insentif keberlanjutan, dan pengembangan kapasitas profesi akuntan terkait keberlanjutan. Kementerian Keuangan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengawal bersama pelaksanaan SPK agar tidak sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar menjadi penggerak transformasi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.
Tonggak Penting Praktik Keberlanjutan di Indonesia
Pada kesempatan itu, dilakukan penyerahan SPK secara resmi kepada pemangku kepentingan strategis dan tokoh akuntan Indonesia, antara lain diwakili oleh I Nyoman Suryadnyana dan Akhsanul Khaq, dari BPK RI; Inarno Djajadi dan Sophia Wattimena (Otoritas Jasa Keuangan); Arief Wibisono (Kementerian Keuangan); Destry Damayanti (Bank Indonesia), dan perwakilan lembaga strategis lainnya. Penyerahan simbolik SPK juga diberikan kepada perwakilan pengurus IAI, antara lain Ignasius Jonan (Dewan Penasihat IAI), Prof. Mardiasmo (Ketua Dewan Pengawas IAI), Rosita Uli Sinaga (Ketua Dewan Pemantau Standar Keberlanjutan (DPSK) IAI), hingga Istini Siddharta (Ketua DSK). Momentum ini juga diisi dengan seminar dengan tema SPK dan Tantangan Penerapan dalam Transformasi Keuangan Berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 700 peserta secara daring dan luring, mewakili berbagai pemangku kepentingan strategis dalam ekosistem keberlanjutan di Indonesia.
“Standar ini adalah game-changer,” tegas Ardan Adiperdana, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI. “SPK akan mempercepat akses pembiayaan hijau, mempermudah proses global due diligence, dan memposisikan perusahaan Indonesia sebagai pemain kunci dalam rantai pasok global yang berkelanjutan. SPK bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah krisis iklim dan transformasi global,” Ardan menambahkan.
Ardan menambahkan, momentum peluncuran SPK ini menandai tonggak penting dalam transisi Indonesia menuju praktik pelaporan yang lebih transparan, akuntabel, dan sejajar dengan standar global. SPK bukan hanya instrumen teknis, tetapi juga wujud komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan dan transformasi ekonomi jangka panjang yang resilien. Penerbitan SPK merupakan implementasi dari Peta Jalan SPK yang dipublikasikan IAI pada Desember 2024, yang menguraikan strategi pengembangan bertahap dan rekomendasi untuk memperkuat ekosistem pengungkapan keberlanjutan. Strategi tersebut mencakup usulan koordinasi regulasi, pembangunan kapasitas, kesiapan penjaminan (assurance), dan penyelarasan dengan standar internasional.
Inisiatif pengungkapan keberlanjutan ini telah dimulai sejak IAI membentuk Task Force Comprehensive Corporate Reporting (TF CCR) pada 15 Desember 2020. Task force ini dibentuk untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai perkembangan isu pelaporan keberlanjutan sekaligus mempersiapkan rencana adopsi standar yang relevan bagi Indonesia. Seiring disahkannya Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) dan terbentuknya Komite Keuangan Berkelanjutan, inisiatif IAI diharapkan menjadi masukan penting bagi kerangka kebijakan Indonesia di era sustainability.
Ketua DSK IAI, Istini Siddharta mengatakan, penyusunan dan pengungkapan informasi keberlanjutan berdasarkan SPK menempatkan integrasi yang lebih erat antara aspek keberlanjutan dan laporan keuangan perusahaan. “Pendekatan ini memungkinkan perusahaan untuk lebih memahami dan mengantisipasi dampak risiko dan peluang keberlanjutan terhadap model bisnis mereka, sehingga dapat mengambil langkah proaktif dalam menghadapi ketidakpastian masa depan, khususnya yang terkait perubahan iklim dan tantangan keberlanjutan yang lebih luas,” ujarnya.
Indonesia Sustainability Reporting Forum
Untuk mendukung DPSK dan DSK IAI, DPN IAI juga membentuk Indonesia Sustainability Reporting Forum (ISRF). Forum ini menjadi wadah kolektif bagi entitas pelapor, regulator, dan berbagai pemangku kepentingan untuk berdiskusi, mengidentifikasi isu penerapan, serta memperkuat ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Dengan prinsip inklusif dan output bersifat advisory, ISRF mendorong dialog lintas lembaga, pengembangan kapasitas nasional, dan kontribusi pada kebijakan strategis seperti target penurunan emisi nasional dan penyusunan non-standard guidance ke DSK IAI.
“Melalui kesempatan ini, IAI mengundang partisipasi seluruh pihak untuk menjadi bagian dari ISRF dan berkontribusi dalam membangun ekosistem pelaporan keberlanjutan yang kredibel, relevan, dan berdampak nyata bagi Indonesia,” imbau Ardan. Ke depan, IAI siap memperkuat implementasi SPK melalui kemitraan strategis dengan asosiasi industri, lembaga riset iklim, dan berbagai mitra lain untuk memastikan pelaporan keberlanjutan Indonesia berkualitas tinggi dan diakui secara global.
Pengesahan SPK memperkuat peran IAI sebagai standard setter pelaporan keuangan sektor privat selama lebih dari 52 tahun, sekaligus memantapkan posisinya sebagai institusi tepercaya dalam membentuk masa depan pelaporan korporat yang mengintegrasikan aspek keuangan dan keberlanjutan. Ke depan, IAI akan memperkuat implementasi SPK melalui kemitraan strategis dengan asosiasi industri, lembaga penelitian iklim, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun kapasitas nasional dalam pelaporan keberlanjutan berkualitas tinggi.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141