Navigate to:
11 April 2020 - Info IAI
Yth. Bapak/Ibu Anggota IAI &
Anggota Utama IAI Pemegang Izin KJA
di-
Tempat
Dengan hormat,
Sebagai organisasi profesi yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bertanggungjawab meningkatkan profesionalisme para anggotanya. IAI menghimbau seluruh anggotanya untuk selalu menjaga integritas dan profesionalisme, terutama dalam menghadapi masa sulit di tengah pandemi Covid-19 ini.
Sebagai respons profesi atas pandemi Covid-19, IAI telah menerbitkan beberapa press release dan informasi relevan lainnya yang telah dirangkum pada website IAI agar dapat diakses seluruh anggota dan publik pada link:
Sesuai perkembangan yang terjadi dengan berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Pengumuman Nomor Peng-10/PPPK/2020 tentang Pemberian Jasa oleh Profesi Keuangan Dalam Wilayah Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana terlampir.
Pengumuman tersebut menekankan bahwa Kantor Jasa Akuntan (KJA) termasuk pelaku usaha di sektor keuangan yang memiliki izin praktik dan izin usaha dari Menteri Keuangan, yang sebagian besar pekerjaannya dapat memenuhi kriteria salah satu pelaksanaan PSBB yaitu peliburan tempat kerja. Sebagai salah satu profesi keuangan penunjang industri jasa keuangan, KJA diharapkan melakukan pembatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja.
Menindaklanjuti Pengumuman tersebut, Anggota IAI yang berdomisili di DKI Jakarta ataupun wilayah berstatus PSBB lainnya, dapat menetapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 sesuai arahan pemerintah, dalam rangka mitigasi risiko dengan tetap melaksanakan peran keprofesiannya secara optimal.
IAI akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah yang menerapkan PSBB, terkait urgensi untuk memperoleh pengecualian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 3 April 2020 (Permenkes) dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 tanggal 9 April 2020 tentang pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2029 di Provinsi DKI Jakarta.
IAI juga akan memantau perkembangan dan senantiasa melaksanakan koordinasi dengan PPPK Kemenkeu dan asosiasi profesi akuntansi lainnya dibawah pengawasan PPPK Kemenkeu.
Seluruh profesi keuangan diminta mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan pemerintah terkait dengan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Semoga seluruh anggota IAI dan Akuntan Berpraktik di Indonesia dapat terjaga kesehatannya, dan pandemi Covid-19 segera dapat diatasi sehingga aktivitas pelayanan jasa akuntansi oleh KJA dapat berjalan dengan normal kembali.
Atas perhatian Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Ikatan Akuntan Indonesia
Elly Zarni Husin
Direktur Eksekutif
Tembusan Yth:
Surat IAI - Pengumuman PPPK terkait Covid19.pdf