Berita IAI

Tantangan Pengelolaan Keuangan Negara di Era Digital

25 Juni 2019 - Siaran Pers


(Jakarta, 25 Juni 2019) - Disrupsi teknologi di era digital telah memorak-porandakan tatanan dan model bisnis konvensional yang telah membangun dunia selama beberapa periode. Disrupsi ini memaksa dilakukannya transformasi dalam setiap organisasi dan entitas, baik sektor privat maupun sektor publik. Akuntan sektor publik diharapkan menjadi leader dalam proses transformasi pengelolaan keuangan negara di era digital.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN IAI), Prof. Mardiasmo mengatakan, dalam aspek pengelolaan keuangan negara, akselerasi digitalisasi menjadi mutlak untuk mencapai posisi digital maturity. Pada tahap itu, teknologi digital telah mentransformasi setiap proses organisasi, sumberdaya manusia, dan model pelayanan publik. Dengan digital maturity, manajemen keuangan negara akan mampu memfasilitasi penyediaan layanan masyarakat yang lebih berkualitas di era disrupsi. Namun untuk mencapai digital maturity, para pengelola keuangan sektor publik harus melakukan lompatan inovasi secara tidak linier untuk mendahului berbagai dinamika yang terjadi.

Tidak bisa dipungkiri, sektor privat dinilai relatif lebih fleksibel dan antisipatif dalam merespon perkembangan teknologi di era digital. Sementara respon sektor publik cenderung lambat dalam menghadapi perubahan yang tidak lagi linier. Hal itu disebabkan karakteristik sektor publik yang lebih spesifik terkait kebijakan dan regulasi, dimana manajemen keuangan negara diatur dengan lebih rigid dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Benturan antara inisiatif baru dengan regulasi dan prosedur kerap terjadi, sehingga menghambat efisiensi dan efektivitas keuangan negara.

Ada banyak aspek yang harus dikejar untuk membuat pengelolaan keuangan negara dapat menghasilkan lompatan kemajuan di sektor publik. Peningkatan investasi teknologi informasi (TI) yang mencapai 20% dari PDB, diharapkan dapat memfasilitasi kemajuan di sektor publik. Lalu transformasi digital perlu dilakukan dengan hati-hati, terutama dalam menerjemahkan kemajuan teknologi ke dalam sistem dan prosedur keuangan negara, berupa kebijakan dan regulasi. “Tidak kalah penting, pengembangan dan peningkatan kompetensi SDM pengelola keuangan negara dan aspek kepemimpinan di era digital. Karena itu, edukasi atas aspek-aspek digital dan akuntansi perlu digalakkan dalam meningkatkan literasi digital para pengelola keuangan negara,” jelas Wakil Menteri Keuangan RI itu.

Menurut Mardiasmo, perkembangan ekonomi digital pada dekade ini telah menjadi realitas global menggantikan platform ekonomi konvensional yang telah membangun dunia selama beberapa periode. Dewasa ini, tidak mungkin membangun sebuah tatanan ekonomi baru dan tatanan sektor publik tanpa memperhitungkan aspek digital dan disrupsi teknologi. Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di era digital 4.0, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang efektif dan efisien, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan.

Dari sisi pendapatan, pelaku ekonomi berharap ada kemudahan dalam proses dan mekanisme perhitungan pajak yang lebih fair sehingga tidak kontraproduktif dengan upaya mendukung bisnis di era digital, mulai dari start up, unicorn, hingga decacorn, serta bisnis berbasis teknologi informasi lainnya. Di sisi lain, keterbukaan informasi telah membuka peluang bagi pemerintah untuk menarik kembali dana hasil ekspor yang selama ini ditampung di negara asing melalui skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Dana ini akan menjadi katalis baru dalam mengembangkan perekonomian nasional lebih lanjut.

Dari sisi belanja, pelaku ekonomi menghendaki pelayanan publik yang berkualitas, cepat dan efisien terutama terkait perizinan dan kemudahan berusaha. Indonesia harus bersaing ketat dengan negara-negara lain di ASEAN, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam dan Singapura, dalam upaya menarik investor asing. Dari sisi pembiayaan, pemerintah memiliki peluang besar dalam memanfaatkan investasi dana masyarakat untuk menutup defisit anggaran melalui penjualan obligasi ritel. Untuk itu, perlu upaya peningkatan kesadaran masyarakat yang lebih masif lagi agar investasi masyarakat lebih optimal. DPKN ini juga membahas model-model pengelolaan keuangan berbasis teknologi 4.0 dan peran akuntan sektor publik untuk mendukungnya.

 

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan syariah, akuntan manajemen, akuntan perpajakan, akuntan forensik, akuntan pemegang izin Kantor jasa Akuntan, dan lainnya. IAI bertanggungjawab menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Akuntan Profesional (ujian Chartered Accountant-CA Indonesia), menjaga kompetensi melalui penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, menyusun dan menetapkan kode etik, standar profesi, dan standar akuntansi, menerapkan penegakan disiplin anggota, serta mengembangkan profesi akuntan Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI bisa menghubungi Corporate and International Affairs IAI di 021 31904232 ext. 626 atau kirimkan email ke: iai-info@iaiglobal.or.id.