Navigate to:
11 Juni 2026 - KAKJA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) Wajib bagi Akuntan Berpraktik (AB) melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister, Akuntan Berpraktik adalah Akuntan Beregister yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi melalui Kantor Jasa Akuntan (KJA). Status sebagai Akuntan Berpraktik dapat dibuktikan dengan: (1) adanya KMK Izin Akuntan Berpraktik; dan (2) tercantum sebagai Akuntan Berpraktik dengan status izin aktif pada Find Prof Keu Kementerian Keuangan di laman https://find-profkeu.kemenkeu.go.id/Ab/PeriksaAb.
PPL KLC merupakan bagian dari pemenuhan kewajiban profesi Akuntan Berpraktik. Sesuai PMK 216/PMK.01/2017, Akuntan Berpraktik wajib memenuhi paling sedikit 40 Satuan Kredit Profesi (SKP) setiap tahun yang terdiri atas 4 SKP regulasi, 4 SKP standar profesi, dan SKP lainnya sesuai ketentuan profesi yang berlaku.
PPL KLC merupakan kewajiban tahunan bagi seluruh Akuntan Berpraktik. Oleh karena itu, Akuntan Berpraktik yang telah mengikuti dan memperoleh sertifikat PPL KLC pada tahun sebelumnya tetap wajib mengikuti PPL KLC pada tahun berjalan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban SKP tahunan.
Tata Cara Akses PPL KLC
Informasi Penting
Demikian informasi ini disampaikan. Semoga pelaksanaan PPL KLC dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi peningkatan kompetensi profesional Akuntan Berpraktik.
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id
WA Official IAI: +628 111 055 141