Berita IAI

(Tax Corner IAI KAPj): "Win-Win Beleid Fiskal DER"

28 Desember 2015 - KAPj


Tax Corner IAI KAPj

“Win-Win Beleid Fiskal DER”

 

Pemerintah akhirnya mengeluarkan regulasi yang mengatur perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak penghasilan perusahaan. Meski pro kontra berkecamuk, pemerintah kukuh menerapkan per 1 Januari 2016.  Regulasi tambahannya sedang digadang.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini bisa bernafas lega. Komitmen mereka untuk meredam praktik penghindaran pajak (tax avoidance) korporasi kini punya amunisi baru per September 2015. Pemerintah telah mengeluarkan PMK-169/PMK.010/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Beleid anyar tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Penghasilan yang memberikan otoritas kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan perbandingan utang dan modal (DER) entitas bisnis.

Selama ini ada perseroan membentuk struktur permodalan dengan proporsi utang jauh lebih besar dari modal untuk meminimalkan pajak penghasilan mereka. Perusahaan memilih melakukan pencatatan sebagai utang dalam laporan keuangannya karena bisa memperoleh beban untuk mengurangi laba dan kewajiban perpajakan, padahal substansi dari transaksi bisnis tersebut sebenarnya adalah setoran modal. Praktik tersebut biasanya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki hubungan istimewa, atau punya relasi seperti antara induk perusahaan dengan anak perusahaan atau anak perusahaan dengan anak perusahaan dalam satu grup bisnis.

Kepala Sub Direktorat PKPI DJP Achmad Amin mengutarakan rasio utang dan modal diperkenankan menurut aturan baru tersebut adalah 4: 1, artinya biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan sebagai biaya pinjaman sesuai dengan perbandingan utang dan modal yang ditetapkan pemerintah tersebut. Apabila saldo equitas tercatat nol atau kurang dari nol, maka seluruh biaya pinjaman tidak diperkenankan untuk dikalkulasi sebagai beban perusahaan. 

“Namun regulasi ini dikecualikan untuk wajib pajak yang bergerak di bidang perbankan, pembiayaan, infrastruktur, pertambangan, asuransi dan reasuransi serta wajib pajak yang seluruh penghasilannya dikenakan final,” ujarnya dalam Tax Corner Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Kamis 22 Oktober 2015.

Ketua Bidang Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Johnny Darmawan mendukung pemberlakuan PMK-169/PMK.010/2015. Hanya saja beliau mengharapkan adanya pembahasan dan kajian lebih lanjut mengenai kriteria-kriteria pengecualian yang tercantum dalam peraturan ini.  Dia  mengharapkan peraturan ini dapat disosialisasikan dan ditambahkan penjelasan lebih mendetail agar penerapan DER di lingkup korporasi diterapkan secara optimal.

“Penjelasan secara lengkap regulasi DER diperlukan agar kalangan bisnis dapat menerima kebijakan baru tentang rasio utang dan modal untuk perusahaan mereka,” ujarnya. 

Sementara itu Kepala Divisi Akuntansi PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, Sahat Parlindungan Simarmata mengutarakan implikasi beleid DER ini bagi entitas bisnisnya pada tahun 2016 adalah kewajiban melaporkan utang luar negeri mereka agar dapat dibebankan sebagai utang.  Atau mengelompokkan diri sebagai industri kategori infrastruktur yang dikecualikan dalam beleid ini dengan pertimbangan saham PGN termasuk sebagai saham infrastruktur.

Sementara untuk anak perusahaan dan afiliasinya berdampak pada kewajiban memperhitungkan pinjaman tanpa bunga dari PGN sebagai komponen modal dalam perhitungan DER, kewajiban administratif untuk melaporkan pula utang luar negeri yang belum dijelaskan mekanisme teknisnya, serta kewajiban PT. PGN LNG yang bergerak dalam bidang industri pionir untuk menyesuaikan struktur permodalan mereka yang kini 0,38% menjadi 4:1 jika ingin mendapatkan fasilitas pengurangan PPh.

Untuk beberapa perusahaan, ungkap Sahat, seperti PT. SAKA Energi Indonesia, PT.PGAS Solution, PT.SENA, PT.PGASCOM, PT. Kalimatan Jawa Gas, PT.PGN LNG dan PT. WIDAR termasuk kategori bisnis yang dikecualikan berdasarkan ketentuan DER Menteri Keuangan RI.

“Hal ini  memerlukan justifikasi dan dukungan dokumen dari instansi terkait,” ujarnya.

Kontroversi atas regulasi DER mengemuka. Konsultan pajak nasional Ruston Tambunan mempertanyakan bagaimana sinkronisasi antara pasal 18 ayat 1 dan pasal 18 ayat 3, dimana dalam pasal 18 ayat 1 diterapkan fixed approach (certainty) dan pasal 18 ayat 3 lebih ke  arah flexibility.

Selanjutnya Bagaimana perlakuan atas kelebihan debt, apakah kelebihan debt akan dianggap sebagai deviden atau ada tatacara pengakuan lainnya. Selain itu Ruston juga menanyakan sanksi seperti apa yang akan diberikan kepada perusahaan yang rasio utang terhadap modalnya melebihi 4:1.

Achmad Amin mengutarakan hubungan antara pasal 18 ayat 1 dan pasal 18 ayat 3 memang belum diatur lebih lanjut. Namun di negara-negara lain banyak yang menerapkan kombinasi keduanya. Kedepan, diharapkan akan ada peraturan lebih lanjut terkait hal ini. Sehubungan kelebihan debt, wacana yang berkembang dianggap sebagai setoran modal, namun hal ini akan dikaji lebih lanjut kedepannya.

“Mengenai sanksi yang diberikan jika terjadi pelanggaran masih belum dibahas dan didiskusikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Wakil Menteri Keuangan RI Prof. Mardiasmo mengutarakan Peraturan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor 169/PMK.010/2015 mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan sangat strategis bagi kebijakan fiskal nasional. Kebijakan ini juga akan membantu pemerintah dalam mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor pajak dalam rangka mendanai pembangunan nasional.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Mardiasmo mengajak peran serta yang lebih aktif dari anggota IAI, terutama Kompartemen Akuntan Pajak (KAPj) untuk selalu mendorong pemahaman yang lebih baik para stakeholders pajak. Melalui acara Tax Corner IAI KAPj yang secara rutin diselenggarakan, ia berharap diperoleh win-win solution diantara regulator, pengusaha sebagai wajib pajak dan juga masyarakat umum dalam menjalankan PMK 169 Tahun 2015. Diskusi ini juga diharapkan akan menampung gagasan dari sudut pandang pengusaha, wajib pajak, akademisi, dan regulator guna menjadi bahan pertimbangan dalam mengkaji dan mengembangkan peraturan-peraturan selanjutnya yang lebih baik lagi. (ETR/AFM)

(Tulisan ini telah terbit di Majalah Akuntan Indoneia Edisi Oktober – November 2015)

 

CA, Tentukan Kesuksesanmu!