Navigate to:
20 September 2024 - SAK Update
Pada 24 Juli 2024 DSAS IAI telah mengesahkan PSAK 413 tentang Penurunan Nilai. PSAK ini mengatur tentang penurunan nilai atas instrumen keuangan yaitu aset keuangan berbasis syariah dan kafalah untuk penjaminan risiko kredit.
PSAK 413 diterapkan pada aset keuangan syariah berupa hak tagih yang jumlah kas dan waktu pembayarannya sudah ditentukan dalam akad. Perhitungan penurunan nilai dalam PSAK 413 menggunakan konsep ekspektasi kerugian (expected loss) yang perhitungannya mencerminkan jumlah tidak bias dan probabilitas tertimbang (unbiased and probability-weighted amount) dan informasi wajar dan tersokong (reasonable and supportable information). Perhitungan tersebut tidak mencerminkan nilai waktu atas uang (time value of money). Kafalah penjaminan risiko kredit ditentukan jumlah yang lebih tinggi antara jumlah provisi yang dihitung berdasarkan PSAK 413 dengan jumlah liabilitas yang telah dibentuk.
Pengakuan dan pengukuran penurunan nilai menggunakan dua model yaitu model umum dan model sederhana. Model umum diterapkan pada aset keuangan syariah yang umur awalnya lebih dari 12 bulan dan piutang murabahah yang mengandung unsur pembiayaan signifikan. Aset keuangan syariah dibedakan menjadi aset yang risiko kreditnya buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian sepanjang umur) dan tidak buruk (penyisihan untuk ekspektasi kerugian 12 bulan). Model sederhana diterapkan pada aset keuangan syariah yang lain dan penyisihannya sebesar ekspektasi kerugian sepanjang umur.
PSAK 413 berlaku efektif untuk tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2027 dan dapat diterapkan dini.
PSAK 413 secara lengkap dapat diakses dalam SAK Online.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi dsas@iaiglobal.or.id.
Lampiran: