Berita IAI

Transformasi Pelaporan Sektor Publik sebagai Agenda Strategis Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

08 April 2026 - Siaran Pers



Transformasi pelaporan keuangan dan kinerja pemerintah tidak lagi dapat diposisikan sebagai agenda teknis semata, melainkan sebagai prioritas strategis nasional untuk menjaga kredibilitas informasi, memperkuat kualitas pengambilan keputusan, dan meningkatkan kepercayaan publik. Dalam konteks visi Indonesia Emas 2045, pelaporan yang andal dan bernilai tambah menjadi fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkelanjutan.

Ketua Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Ardan Adiperdana, menegaskan bahwa transformasi pelaporan sektor publik harus diarahkan pada penciptaan nilai dan dampak nyata bagi masyarakat. Menurutnya, telah terjadi pergeseran paradigma yang fundamental dalam sektor publik: keberhasilan tidak lagi diukur semata dari kepatuhan terhadap anggaran, tetapi dari kemampuan menciptakan nilai publik. Dengan demikian, sektor publik dituntut tidak hanya accountable, tetapi juga valuable.

Hal itu disampaikan Ardan Ketika menjadi keynote speaker dalam seminar yang diselenggarakan BPK RI bekerja sama dengan IAI, dengan tema Peningkatan Kapasitas Pelaporan dan Penguatan Fungsi Pengawasan Intern untuk Mewujudkan Laporan Keuangan dan Kinerja Kementerian/Lembaga yang Berkualitas dan Bernilai Tambah. Seminar ini dihadiri oleh para pimpinan BPK RI, pimpinan Kementerian/Badan/Lembaga, hingga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari berbagai institusi sektor publik. Menurutnya, dalam perspektif ini, laporan keuangan perlu berevolusi menjadi instrumen strategis yang mampu menjelaskan keterkaitan antara penggunaan sumber daya, capaian kinerja, dan dampak kebijakan. “Pelaporan jangan berhenti pada aspek kepatuhan, namun harus bisa sepenuhnya dimanfaatkan sebagai dasar pengambilan keputusan yang berkualitas,” ujar Ardan.

Untuk menjawab tantangan tersebut, IAI mendorong penerapan pendekatan, yang mencakup penciptaan nilai (value creation), akuntabilitas, keberlanjutan jangka panjang, relevansi informasi, serta efisiensi penggunaan sumber daya. Pendekatan ini menegaskan bahwa kualitas pelaporan tidak hanya diukur dari kepatuhan terhadap standar, tetapi dari kontribusinya terhadap kualitas kebijakan publik dan hasil pembangunan.

Transformasi ini juga menuntut redefinisi peran profesi akuntan sektor publik. Akuntan tidak lagi sekadar berperan sebagai pencatat transaksi, tetapi sebagai penjaga akuntabilitas dan mitra strategis dalam proses pengambilan keputusan. Perspektif ini sejalan dengan pandangan International Federation of Accountants yang menekankan bahwa profesional akuntansi memiliki peran kunci dalam memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas kebijakan, dan menjaga keberlanjutan fiskal.

Dalam kerangka tersebut, penguatan kompetensi menjadi prasyarat utama. Pengembangan SDM tidak hanya berfokus pada kemampuan teknis, tetapi juga pada kapasitas analitis, professional judgment, serta kemampuan berpikir terintegrasi yang menghubungkan aspek keuangan, kinerja, dan dampak kebijakan. Upaya ini perlu didukung melalui penguatan sistem sertifikasi profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan.

Ke depan, arah transformasi pelaporan sektor publik harus mengarah pada integrasi antara pelaporan keuangan, kinerja, dan dampak. Laporan tidak lagi hanya menjawab pertanyaan “berapa yang dibelanjakan,” tetapi juga “apa yang dihasilkan” dan “bagaimana keberlanjutannya”. Dengan demikian, pelaporan menjadi instrumen strategis yang tidak hanya mencerminkan akuntabilitas, tetapi juga membangun kepercayaan.

Pergeseran Paradigma Pelaporan

Pada kesempatan yang sama, Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, menegaskan bahwa percepatan transformasi pelaporan merupakan kebutuhan mendesak yang tidak dapat ditunda. Ia menekankan bahwa paradigma pelaporan harus segera bergeser dari fungsi administratif menuju penyediaan informasi yang relevan, terintegrasi, dan bernilai tambah sebagai dasar keputusan strategis serta pengukuran kinerja pembangunan. Namun demikian, upaya ini masih dihadapkan pada sejumlah tantangan mendasar, mulai dari kesenjangan kompetensi sumber daya manusia, temuan berulang dalam sistem pengendalian intern, hingga belum optimalnya peran APIP sebagai mitra strategis.

Menurutnya, jika tidak ditangani secara sistematis, berbagai kendala tersebut berpotensi menurunkan kredibilitas laporan, menghambat kualitas kebijakan akibat informasi yang terfragmentasi, serta pada akhirnya melemahkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan langkah transformasi yang terarah dan terintegrasi melalui tiga pilar utama: penguatan kompetensi SDM secara berkelanjutan, percepatan transformasi peran APIP dari fungsi assurance menjadi strategic advisor, serta penguatan sistem pengendalian dan digitalisasi pelaporan berbasis data analytics.

Pada akhirnya, penguatan pelaporan sektor publik merupakan kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang unggul, transparan, dan berorientasi hasil. Akuntabilitas yang kuat akan melahirkan kepercayaan publik, dan kepercayaan tersebut menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Tentang IAI

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).

Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.

Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id

WA Official IAI: +628 111 055 141