Navigate to:
07 Juni 2018 - Info IAI
Pada 22 Mei 2018 Dewan Standar Akuntansi
Syariah (DSAS) IAI telah mengesahkan DE PSAK 112: Akuntansi Wakaf. DE PSAK 112
mengatur transaksi wakaf yang dilakukan oleh nazhir (pengelola wakaf) dan wakif
(pemberi wakaf).
Sebagai bagian dari due process procedures dalam penyusunan SAK serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari praktisi, regulator, dan masyarakat atas penerbitan DE PSAK 112, maka DSAS IAI mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam acara “Dengar Pendapat Publik DE PSAK 112: Akuntansi Wakaf†yang akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Kamis /5 Juli 2018
Pukul : 13.30 WIB s/d
16.00 WIB
Tempat : Grha Akuntan, Jalan
Sindanglaya No 1, Menteng, Jakarta
Untuk mengikuti kegiatan diatas, Bapak/Ibu
harus melakukan registrasi secara online (
Register) dan dapat mengunduh materi DE PSAK 112
di sini
. Kapasitas yang tersedia adalah 100 tempat, dan demi kenyamanan
Bapak/Ibu, perwakilan dari masing-masing entitas yang dapat menghadiri acara
ini kami batasi maksimum dua orang.
DSAS IAI juga mengharapkan partisipasi publik untuk
memberikan tanggapan secara tertulis secara online atau melalui email:
iai-info@iaiglobal.or.id atas DE PSAK 112: Akuntansi Wakaf yang disertai dengan
dasar dan alasan yang mendukung paling lambat tanggal 31 Juli 2018.