Navigate to:
06 Oktober 2017 - SAK Update
Sehubungan dengan komitmen Indonesia atas konvergensi SAK ke IFRS Standards, maka pada tanggal 18 September 2017 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan DE PSAK 73: Sewa menjadi PSAK 73: Sewa serta mengesahkan DE ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan yang mengadopsi dari IFRIC 23 Uncertainty over Income Tax Treatments.
Sebagai bagian dari due process procedure penyusunan SAK serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari regulator, asosiasi, pelaku industri, akuntan publik, dan masyarakat atas penerbitan DE ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan ini, maka DSAK IAI mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam acara Dengar Pendapat Publik yang akan dilaksanakan pada:
Hari / Tanggal : Senin / 16 Oktober 2017
Pukul : 14.00 WIB s/d 16.00 WIB
Tempat : Grha Akuntan, Jalan Sindanglaya No 1, Menteng, Jakarta
Agenda : (1) Dengar Pendapat Publik DE ISAK 34
(2) Sosialisasi PSAK 73: Sewa
Untuk mengikuti acara ini, Bapak/Ibu harus melakukan reservasi secara online di sini dan dapat mengunduh materi DE ISAK 34 di sini. Kapasitas yang tersedia adalah 100 tempat, dan demi kenyamanan Bapak/Ibu, perwakilan dari masing-masing perusahaan yang dapat menghadiri acara ini kami batasi maksimum 2 orang saja.
DSAK IAI juga mengharapkan partisipasi publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis secara online atau melalui email: dsak@iaiglobal.or.id atas DE ISAK 34: Ketidakpastian dalam Perlakuan Pajak Penghasilan yang disertai dengan dasar dan alasan yang mendukung sebelum tanggal 17 November 2017.
Terima kasih.
Catatan: Kegiatan ini tidak dipungut biaya dan mendapatkan 0 SKP.
Hormat kami,
Manajemen Eksekutif
Ikatan Akuntan Indonesia
CP: Sdri. Juli (021-31904232 ext 514)