Berita IAI

Undangan Public Hearing: ED Standar Perikatan Jasa 14 November 2017

10 November 2017 - Release


Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi IkatanAkuntan Indonesia (DSPJA IAI) telah menerbitkan Exposure Draft Standar Profesi bagi KJA:

  1. Exposure Draft Standar Perikatan Jasa 4400: Perikatan untuk Melakukan Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan (ED SPJ 4400)
  2. Exposure Draft Standar Perikatan Jasa 4410: Perikatan Kompilasi (ED SPJ 4410) 

Untuk mendapatkan masukan dari publik atas ED tersebut, DSPJA mengundang para pimpinan KJA, praktisi, regulator, akademisi,dan masyarakat luas untuk memberi masukan tertulis dan menghadiri public hearing yang akan diselenggarakan pada:

Hari/tanggal      : Selasa, 14 November 2017

Waktu                  : 09.00 s/d 10.30

Tempat                : Grha Akuntan Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta Pusat

Pendaftaran       : Online 

1.    Exposure Draft Standar Perikatan Jasa 4400: Perikatan untuk MelakukanProsedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan (ED SPJ 4400)

ED SPJ 4400 ini merupakan standarprofesi bagi KJA mengenai tanggung jawabnya ketika melaksanakan perikatan prosedur yang disepakati (agreed upon procedures) atas informasi keuangan serta memberikan panduan tentang bentuk dan isi laporan yang diterbitkan oleh praktisi berkaitan dengan perikatan tersebut.

ED SPJ 4400 mengatur:

  • Prinsip umum dari perikatan prosedur yang disepakati
  • Menentukan persyaratan perikatan
  • Perencanaan
  • Dokumentasi
  • Prosedur dan Bukti
  • Pelaporan

ED SPJ 4400 ini juga dilengkapi dengan ilustrasi Ilustrasi surat perikatan untuk perikatan prosedur yang disepakati dan ilustrasi suatu laporan tentang temuan faktual sehubungan dengan utang usaha. 

2.    Exposure Draft Standar Perikatan Jasa 4410: Perikatan Kompilasi (ED SPJ4410)

ED SPJ 4410 berhubungan dengan tanggung jawab praktisi, serta digunakan untuk membantu manajemen dalampenyusunan dan penyajian informasi keuangan historis tanpa mendapatkan asurans apapun atas informasi tersebut. SPJ harus diterapkan pada perikatan kompilasi informasi keuangan historis. 

Ketika praktisi diminta untuk membantu manajemen dalam penyusunan dan penyajian informasi keuangan, maka pertimbangkan yang tepat diperlukan untuk menilai apakah perikatan perlu dilakukan sesuai SPJ ini. Faktor-faktor berikut mengindikasikan bahwa mungkin tepat  untuk menerapkan ED SPJ 4410. 

Informasi keuangan disyaratkan untukmemenuhi  perundang-undangan atau regulasi yang berlaku, dan disyaratkan untuk dipublikasikan.

Pengguna eksternal yang dituju dalam informasi keuangan kompilasian pada umumnya adalah praktisi yang berkepentingan atas informasi keuangan, dan terdapat risiko bahwa tingkat keterkaitan praktisi dengan informasi tersebut mungkin mengakibatkan kesalahpaham. 

KJA harus menerapkan ED SPJ 4410 paling lambat tanggal 1 Januari 2018. 

Materi public hearing: 

ED SPJ 4400

Batas akhir penyampaian masukan untuk ED SPJ 4400 adalah 24 November 2017. 

ED SPJ 4410

Batas akhir penyampaian masukan untuk ED SPJ 4410 adalah 17 November 2017.

Masukan tertulis atas ED tersebut dapat disampaikan ke http://iaiglobal.or.id/v03/standar-akuntansi-keuangan/eksposure-draft

Informasi lebih lanjut: 021-31904232 ext 512(Widodo/Yessy)