Navigate to:
01 Desember 2016 - SAK Update
Sehubungan dengan program konvergensiStandar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan International Financial Reporting Standards (IFRS), Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia(DSAK IAI) dalam rapatnya pada tanggal 23 November 2016 telah mengesahkan Exposure Draft (ED):
ED PSAK 72 diadopsi dari IFRS 15 Revenue from Contracts with Customers yang merupakan hasil dari joint project yang sukses antara International Accounting Standards Board dan Financial Accounting Standards Board. ED PSAK 72 merupakan standar tunggal untuk pengakuan pendapatan. ED PSAK 72 mengatur model pengakuan pendapatan dari kontrak dengan pelanggan, sehingga entitas diharapkan dapat melakukan analisis sebelum mengakui pendapatan. Terdapat sejumlah industri yang akan terpengaruh dengan ED PSAK 72 pada tingkat signifikansi yang berbeda-beda. ED PSAK 72 akan menggantikan seluruh standar yang terkait dengan pengakuan pendapatan yang ada saat ini, yaitu PSAK 23: Pendapatan PSAK 34: Kontrak Konstruksi, ISAK 10: Program Loyalitas Pelanggan, ISAK 21: Perjanjian Konstruksi Real Estat, ISAK27: Pengalihan Aset Dari Pelanggan, dan PSAK 44: Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estate.
ED ISAK 32 memberikan Interpretasi atas definisi dan hierarki Standar Akuntansi Keuangan(SAK). Definisi SAK dalam PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan dan PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan mengacu pada definisi IFRSs dalam IAS 1 Presentation of Financial Statements dan IAS 8 Accounting Policies, Changes in Accounting Estimates and Errors, dengan menambahkan frase “serta peraturan regulator pasar modal untuk entitas yang berada di bawah pengawasannyaâ€. Frase tersebut ditambahkan dengan pertimbangan untuk mendorong sinkronisasi dan harmonisasi peraturan regulator pasar modal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK). Dalam PSAK 25 juga telah diatur mengenai hierarki SAK. Dalam perkembangannya dapat terjadi peraturan regulator mengatur perlakuan akuntansi yang berbeda dengan PSAK atau ISAK atas suatu peristiwa yang sama, sehingga dalam hal peraturan regulator pasar modal bertentangan dengan PSAK atau ISAK yang spesifik, maka Interpretasi ini mensyaratkan entitas untuk menerapkan PSAK atau ISAK yang spesifik tersebut.
Amandemen terhadap PSAK 62: Kontrak Asuransi - Menerapkan EDPSAK 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK 62: Kontrak Asuransi merupakan adopsi dari Amendments to IFRS 4 Insurance Contracts: Applying IFRS 9 Financial Instruments with IFRS 4 Insurance Contracts. Amandemen ini mengizinkan asuradur yang memenuhi kriteria tertentu untuk menerapkan pengecualiansementara dari ED PSAK 71 (deferral approach) atau memilih untuk menerapkan pendekatan berlapis (overlay approach) untuk aset keuangan yang ditetapkan.
Sebagai bagian dari due process penyusunan SAK serta untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari regulator, asosiasi, pelaku industri, masyarakat dan Kantor Akuntan Publik (KAP) atas penerbitan Exposure Draft tersebut,DSAK IAI mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam acara Public Hearing Exposure Draft yang akan dilaksanakan pada:
Hari, Tanggal |
Agenda |
Waktu |
Tempat |
Kamis, 15 Desember 2016 |
Ishoma |
12.00-12.30 |
Balai Kartini, Ruang Mawar Jl Jend. Gatot Subroto Kav. 37, Kuningan Timur |
ED Amandemen terhadap PSAK 62: Kontrak
Asuransi - Menerapkan ED PSAK 71: Instrumen Keuangan dengan PSAK 62:
Kontrak Asuransi |
13.00-16.00 |
||
ED ISAK 32: Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi
Keuangan |
|||
ED PSAK 72: Pendapatan dari
Kontrak dengan Pelanggan |
|||
|
Sesi Tanya Jawab |
|
DSAK IAI juga mengharapkan partisipasi publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas seluruh ED di atas, yang disertai dengan dasar dan alasan yang mendukung, paling lambat tanggal 31 Maret 2017. Namun, tanggapan secara tertulis khusus untuk ED ISAK 32: Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan dapat disampaikan kepada DSAK IAI paling lambat tanggal 23 Desember 2016.
Informasilebih lanjut mengenai pendaftaran Public Hearing Exposure Draft dapat Bapak danIbu akses melalui laman berikut ini:
Registrasi Online Public Hearing IAI
Publik dapat mengunduh dan memberikan tanggapantertulis atas Exposure Drafttersebut pada laman:
Apabila Bapak dan Ibu memiliki pertanyaan atas undangan ini, silakan disampaikan kepada kami melalui email ke dsak@iaiglobal.or.id atau melalui telepon ke (021) 3190 4232ext. 512/513/514 (Wiwied/Monika/Juli)
ED Amandemen PSAK 62_Kontrak Asuransi_Menerapkan ED PSAK 71.pdf
ED PSAK 72_Pendapatan dari Kontrak dengan Pelanggan.pdf
ED ISAK 32_Definisi dan Hierarki Standar Akuntansi Keuangan.pdf