Navigate to:
10 April 2025 - KAKJA
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia menyelenggarakan Pendidikan Pelatihan Berkelanjutan (PPL) Wajib khusus Akuntan Berpraktik (AB) melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC).
PPL ini diselenggarakan untuk memfasilitasi Akuntan Berpraktik dalam memenuhi kewajiban PPL sesuai regulasi dan standar profesi yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Berpraktik, khususnya pada Pasal 24 yang mewajibkan setiap AB memperoleh minimal 40 Satuan Kredit Profesi (SKP) per tahun, termasuk 4 SKP regulasi yang hanya bisa diperoleh melalui sertifikat PPL KLC.
Akuntan Berpraktik yang tidak memperoleh sertifikat PPL KLC dinyatakan tidak memenuhi ketentuan PMK 216 dan akan dikenakan sanksi administratif.
Jadwal dan Pendaftaran
IAI mengimbau seluruh Akuntan Berpraktik untuk segera mendaftar dan mengikuti PPL KLC ini demi pemenuhan kewajiban profesi dan menghindari sanksi administratif.
Informasi lebih lanjut hubungi kami melalui WhatsApp 08111-055141 atau disiplinanggota@iaiglobal.or.id.
File Terkait:
Tentang IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah organisasi profesi akuntan yang menaungi seluruh akuntan di Indonesia yang tersebar di 34 provinsi. IAI merupakan anggota dan pendiri International Federation of Accountants (IFAC) dan ASEAN Federation of Accountants (AFA), serta associate member Chartered Accountants Worldwide (CAW).
Untuk menjaga integritas dan profesionalisme akuntan Indonesia, IAI menerbitkan Kode Etik Akuntan Indonesia. Sebagai standard setter, IAI menyusun dan menetapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang IAI, kunjungi www.iaiglobal.or.id, atau email ke iai-info@iaiglobal.or.id