Navigate to:
05 April 2021 - Siaran Pers
Sebagai organisasi profesi yang
menaungi Akuntan Profesional di seluruh Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi profesi
akuntan, pengguna jasa Akuntan Profesional, serta pengguna laporan keuangan. IAI
juga akan selalu mengedepankan kepentingan publik dalam aktivitasnya menjaga
integritas perekonomian di negeri ini. Dalam rangka mencapai tujuan pendirian
IAI, menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan,
serta mewujudkan perlindungan hukum profesi akuntan dan pengguna jasa akuntan,
IAI perlu memastikan agar anggota IAI selalu menaati dan melaksanakan standar
profesi dan kode etik IAI serta kewajiban lainnya.
Dalam kapasitas itu, IAI
telah menerbitkan Peraturan Organisasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Reviu Mutu Kantor Jasa Akuntan (PO No.2/2021) yang ditandatangani Ketua Dewan
Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Mardiasmo pada 22 Februari lalu. Penerbitan
PO ini dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada
profesi akuntan, serta mewujudkan perlindungan hukum profesi akuntan dan
pengguna jasa akuntan. Melalui PO ini, IAI ingin memastikan agar Anggota Utama
IAI yang memiliki izin mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA) selalu menaati dan
melaksanakan kode etik dan standar profesi jasa akuntan, serta kewajiban
lainnya. Sebagai bagian dari kelengkapan organisasi, DPN IAI telah membentuk
Dewan Reviu Mutu KJA untuk melakukan reviu mutu ketaatan Anggota Utama IAI
pemegang izin mendirikan KJA dalam memberikan jasa berdasarkan kode etik dan
standar profesi jasa akuntan.
Beberapa hal yang diatur
dalam PO No.2/2021 adalah terkait dengan tanggungjawab atas mutu pemberian jasa
yang dilakukan harus sesuai dengan kode etik dan standar profesi jasa akuntan. Ditegaskan
bahwa setiap pemegang izin KJA wajib mengikuti kegiatan reviu mutu KJA yang
dilaksanakan DRM KJA. DRM KJA melakukan reviu mutu terhadap sistem pengendalian
mutu KJA, pelaksanaan pemberian jasa. Pelaksanaan reviu mutu itu sendiri harus
mengutamakan prinsip pembinaan dan perbaikan.
Di dalam PO ini juga
dijelaskan bahwa reviu mutu yang dilakukan meliputi kualitas pelaksanaan jasa
perikatan kompilasi, prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa
lainnya. Reviu mutu terhadap KJA juga dilakukan dengan menerapkan kebijakan dan
prosedur yang sesuai dengan standar pengendalian mutu KJA dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dan Mekanisme Reviu Mutu
Di dalam PO baru ini,
Prof. Mardiasmo menjelaskan bahwa reviu mutu yang dilakukan DRM KJA IAI harus
dapat memastikan ketaatan pemegang izin KJA dalam memberikan jasa berdasarkan
kode etik, standar jasa profesi akuntan, dan regulasi yang berlaku. Ini juga
dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas sistem pengendalian
mutu KJA, dan memastikan bahwa rekomendasi reviu mutu oleh DRM KJA IAI ditindaklanjuti
oleh pemegang izin KJA. Yang paling penting, reviu mutu ini dilakukan untuk
melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kepercayaan publik kepada
profesi akuntan.
Di dalam pelaksanaan reviu
mutu, DRM KJA IAI akan mengirim kuesioner kepada pemegang izin KJA. DRM KJA IAI
dapat melakukan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK)
Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan reviu mutu KJA. Selain itu, pelaksanaan
reviu mutu KJA dapat dilakukan melalui reviu langsung, reviu jarak jauh, dan
atau penggabungan antara reviu langsung dan reviu jarak jauh sesuai dengan
kebutuhan dan ketetapan DRM KJA IAI.
Prosedur pelaksanaan reviu
mutu KJA adalah melakukan penilaian atas kebijakan dan prosedur pengendalian
mutu KJA yang dirancang dan diterapkan oleh KJA, apakah sudah sesuai dengan
standar pengendalian mutu KJA sehingga memungkinkan laporan yang diterbitkan
mematuhi kode etik dan standar profesi jasa akuntan serta laporan yang sesuai
dengan kondisinya. Penilaian lain terkait dengan pelaksanaan perikatan
kompilasi, prosedur disepakati atas informasi keuangan, atau jasa lain, apakah
sudah sesuai dengan kode etik dan standar profesi jasa akuntan. Yang juga
penting adalah penilaian atas kepatuhan KJA terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Hingga Januari 2021, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 611 izin pendirian KJA kepada Anggota Utama IAI. Sebagai organisasi profesi, IAI bertanggungjawab menjaga profesionalisme Anggota IAI pemegang izin KJA. Bersama regulator, IAI akan terus memantau aktivitas KJA agar bisa optimal, sekaligus tetap pada parameter yang telah ditetapkan regulasi.
PO No. 1 th 2021 tentang Dewan Reviu Mutu KJA.pdf
PO No. 2 th 2021 tentang Tata Cara Reviu Mutu KJA.pdf