Berita IAI

Untuk Lindungi Kepentingan Publik, IAI Terbitkan Tata Cara Reviu Mutu KJA

05 April 2021 - Siaran Pers


Sebagai organisasi profesi yang menaungi Akuntan Profesional di seluruh Indonesia, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi profesi akuntan, pengguna jasa Akuntan Profesional, serta pengguna laporan keuangan. IAI juga akan selalu mengedepankan kepentingan publik dalam aktivitasnya menjaga integritas perekonomian di negeri ini. Dalam rangka mencapai tujuan pendirian IAI, menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta mewujudkan perlindungan hukum profesi akuntan dan pengguna jasa akuntan, IAI perlu memastikan agar anggota IAI selalu menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik IAI serta kewajiban lainnya.

Dalam kapasitas itu, IAI telah menerbitkan Peraturan Organisasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Reviu Mutu Kantor Jasa Akuntan (PO No.2/2021) yang ditandatangani Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Prof. Mardiasmo pada 22 Februari lalu. Penerbitan PO ini dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta mewujudkan perlindungan hukum profesi akuntan dan pengguna jasa akuntan. Melalui PO ini, IAI ingin memastikan agar Anggota Utama IAI yang memiliki izin mendirikan Kantor Jasa Akuntan (KJA) selalu menaati dan melaksanakan kode etik dan standar profesi jasa akuntan, serta kewajiban lainnya. Sebagai bagian dari kelengkapan organisasi, DPN IAI telah membentuk Dewan Reviu Mutu KJA untuk melakukan reviu mutu ketaatan Anggota Utama IAI pemegang izin mendirikan KJA dalam memberikan jasa berdasarkan kode etik dan standar profesi jasa akuntan.

Beberapa hal yang diatur dalam PO No.2/2021 adalah terkait dengan tanggungjawab atas mutu pemberian jasa yang dilakukan harus sesuai dengan kode etik dan standar profesi jasa akuntan. Ditegaskan bahwa setiap pemegang izin KJA wajib mengikuti kegiatan reviu mutu KJA yang dilaksanakan DRM KJA. DRM KJA melakukan reviu mutu terhadap sistem pengendalian mutu KJA, pelaksanaan pemberian jasa. Pelaksanaan reviu mutu itu sendiri harus mengutamakan prinsip pembinaan dan perbaikan.

Di dalam PO ini juga dijelaskan bahwa reviu mutu yang dilakukan meliputi kualitas pelaksanaan jasa perikatan kompilasi, prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, dan jasa lainnya. Reviu mutu terhadap KJA juga dilakukan dengan menerapkan kebijakan dan prosedur yang sesuai dengan standar pengendalian mutu KJA dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tujuan dan Mekanisme Reviu Mutu

Di dalam PO baru ini, Prof. Mardiasmo menjelaskan bahwa reviu mutu yang dilakukan DRM KJA IAI harus dapat memastikan ketaatan pemegang izin KJA dalam memberikan jasa berdasarkan kode etik, standar jasa profesi akuntan, dan regulasi yang berlaku. Ini juga dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian dan efektivitas sistem pengendalian mutu KJA, dan memastikan bahwa rekomendasi reviu mutu oleh DRM KJA IAI ditindaklanjuti oleh pemegang izin KJA. Yang paling penting, reviu mutu ini dilakukan untuk melindungi kepentingan publik dan meningkatkan kepercayaan publik kepada profesi akuntan.

Di dalam pelaksanaan reviu mutu, DRM KJA IAI akan mengirim kuesioner kepada pemegang izin KJA. DRM KJA IAI dapat melakukan koordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan dalam rangka pelaksanaan reviu mutu KJA. Selain itu, pelaksanaan reviu mutu KJA dapat dilakukan melalui reviu langsung, reviu jarak jauh, dan atau penggabungan antara reviu langsung dan reviu jarak jauh sesuai dengan kebutuhan dan ketetapan DRM KJA IAI.

Prosedur pelaksanaan reviu mutu KJA adalah melakukan penilaian atas kebijakan dan prosedur pengendalian mutu KJA yang dirancang dan diterapkan oleh KJA, apakah sudah sesuai dengan standar pengendalian mutu KJA sehingga memungkinkan laporan yang diterbitkan mematuhi kode etik dan standar profesi jasa akuntan serta laporan yang sesuai dengan kondisinya. Penilaian lain terkait dengan pelaksanaan perikatan kompilasi, prosedur disepakati atas informasi keuangan, atau jasa lain, apakah sudah sesuai dengan kode etik dan standar profesi jasa akuntan. Yang juga penting adalah penilaian atas kepatuhan KJA terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga Januari 2021, Kementerian Keuangan telah menerbitkan 611 izin pendirian KJA kepada Anggota Utama IAI. Sebagai organisasi profesi, IAI bertanggungjawab menjaga profesionalisme Anggota IAI pemegang izin KJA. Bersama regulator, IAI akan terus memantau aktivitas KJA agar bisa optimal, sekaligus tetap pada parameter yang telah ditetapkan regulasi.


Lampiran :

PO No. 1 th 2021 tentang Dewan Reviu Mutu KJA.pdf

PO No. 2 th 2021 tentang Tata Cara Reviu Mutu KJA.pdf