Berita IAI

Untuk Lindungi Pengguna Jasa Akuntan, IAI Pertegas Aturan Terkait Disiplin Anggota

24 November 2020 - Siaran Pers


Sebagai organisasi profesi akuntan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) berkomitmen untuk mewujudkan perlindungan hukum yang optimal bagi profesi akuntan, pengguna jasa Akuntan Profesional, serta pengguna laporan keuangan. Karena itu, dalam rangka mencapai tujuan pendirian IAI, menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada profesi akuntan, serta mewujudkan perlindungan hukum profesi akuntan dan pengguna jasa akuntan, IAI perlu memastikan agar anggota IAI selalu menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik IAI serta kewajiban lainnya. 

Perlindungan itu antara lain dikonkritkan dalam bentuk dukungan IAI atas terbentuknya Undang-Undang Pelaporan Keuangan (UU PK) di Indonesia, serta aktivitas penegakan disiplin yang diterapkan secara intensif bagi anggota IAI. Komitmen ini merupakan amanat Prakarsa 6.1: Menguasai Perubahan, Menyiapkan Masa Depan, yang merupakan program umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI periode 2018-2022.

Sesuai dengan ketentuan IAI, badan-badan yang berwenang melaksanakan penegakan disiplin anggota IAI dan memberikan sanksi atas pelanggaran kewajiban anggota IAI, adalah Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI, Dewan Penegakan Disiplin Anggota (DPDA) IAI, dan Majelis Kehormatan (MK) IAI. DPN IAI berwenang membentuk dan menetapkan DPDA IAI, memanggil dan mengklarifikasi anggota IAI atas kasus atau kegiatan profesi yang diberikannya, membentuk tim ad-hoc untuk melakukan pemanggilan dan pengklarifikasian anggota IAI atas kasus atau kegiatan profesi yang diberikannya, dan mengenakan sanksi kepada anggota IAI.

Untuk mengefektifkan penegakan disiplin anggota tersebut, DPN IAI telah membentuk DPDA. Dalam aktivitasnya, DPDA IAI memantau pelaksanaan semua kewajiban anggota IAI secara aktif maupun menerima pengaduan atau masukan dari pihak lain. DPN IAI juga telah menetapkan PO IAI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Dewan Penegakan Disiplin Anggota, dan PO Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota Ikatan Akuntan Indonesia. Kedua PO ini diterbitkan sebagai acuan dan panduan lebih lanjut bagi DPDA IAI dalam menegakkan disiplin anggota IAI dari waktu ke waktu.

Di dalam PO yang ditandatangani oleh Ketua DPN IAI, Prof. Mardiasmo itu, ditegaskan bahwa DPDA IAI bersifat independen dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kewajiban dan tanggungjawabnya. DPDA IAI berwenang dan bertanggungjawab mengusulkan mekanisme pemberian sanksi atas pelanggaran kewajiban anggota IAI kepada DPN IAI, memantau pelaksanaan kewajiban anggota IAI, dan memberikan sanksi atas pelanggaran kewajiban anggota IAI. 

Perkara Dengan Pengaduan Atau Tanpa Pengaduan

Objek perkara dalam penegakan disiplin anggota terdiri dari perkara dengan pengaduan, maupun perkara tanpa aduan. Perkara dengan pengaduan adalah dugaan tidak menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik. Sementara perkara tanpa pengaduan dapat diadili jika anggota IAI: Tidak melakukan kewajiban membayar iuran anggota IAI; Tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL); Tidak menaati dan melaksanakan standar profesi dan kode etik tanpa adanya pengaduan; Terbukti adanya temuan pelanggaran dari DRM KJA IAI; Tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan AD, ART dan Peraturan Organisasi IAI; Pelanggaran standar profesi dan kode etik yang telah dikenakan sanksi oleh pihak lain yang memiliki kewenangan memberikan sanksi yaitu pengadilan/regulator/asosiasi profesi akuntansi lainnya; atau Terbukti melakukan tindak pidana dengan penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan merupakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, anggota IAI wajib memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai PO IAI tentang Kewajiban Memelihara dan Meningkatkan Kompetensi melalui Kegiatan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bagi Anggota Utama IAI Pemegang Sebutan Chartered Accountant Indonesia, serta wajib membayar iuran sesuai Peraturan Organisasi IAI tentang Kewajiban Membayar Uang Pangkal dan Iuran Anggota yang ditetapkan DPN IAI.

Dalam melaksanakan pemantauan pelaksanaan kewajiban anggota IAI tersebut, DPDA dibantu Manajemen Eksekutif IAI. Dalam melaksanakan wewenang dan tanggungjawabnya, DPDA IAI berpedoman pada Peraturan Organisasi IAI tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota IAI. Selanjutnya tata cara penegakan disiplin anggota IAI, ditetapkan oleh DPN IAI melalui PO Nomor 2 Tahun 2020.

Sanksi Pencabutan CA bagi Pelanggaran Berat

Berdasarkan PO yang baru tersebut, DPN IAI akan mengenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan CA, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan anggota IAI. Sanksi administrasi diberikan kepada Anggota IAI yang tidak membayar iuran anggota IAI sesuai peraturan organisasi yang telah ditetapkan DPN IAI, tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL, dan tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar ketentuan AD, ART dan Peraturan Organisasi IAI. Sanksi administrasi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara sebagai anggota IAI, atau pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya.

Menurut Prof. Mardiasmo, anggota IAI yang dikenai sanksi tidak berhak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan IAI. Anggota IAI yang dikenai sanksi juga akan diumumkan dalam website IAI, dan disampaikan namanya kepada pihak yang berkepentingan. Namun demikian, anggota IAI yang dikenai sanksi diberi kesempatan untuk melaksanakan pembelaan diri dengan menyampaikan bukti apabila telah melaksanakan kewajibannya.

Pengenaan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis diberikan kepada anggota IAI yang tidak membayar iuran anggota IAI sesuai dengan batas waktu jatuh temponya; dan/atau tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama 2 (dua) tahun berturut-turut. Peringatan tertulis tersebut diberikan dengan urutan, Peringatan Tertulis Pertama dan tidak mendapatkan pelayanan dan fasilitas keanggotaan sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya Peringatan Tertulis Kedua apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan yang bersangkutan tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Pertama. Lalu Peringatan tertulis Ketiga apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan berikutnya yang bersangkutan tidak mengindahkan Peringatan Tertulis Kedua.

Pengenaan sanksi administrasi berupa pembekuan sementara sebagai anggota IAI diberikan kepada anggota IAI yang tidak membayar iuran anggota IAI selama lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama 3 (tiga) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. Anggota IAI yang dikenai sanksi pembekuan sementara sebagai anggota IAI dapat diaktifkan kembali keanggotaanya apabila telah memenuhi seluruh kewajibannya.

Pengenaan sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya diberikan kepada anggota IAI tidak membayar iuran anggota IAI selama lebih dari 2 (dua) tahun; dan/atau tidak memelihara dan meningkatkan kompetensi melalui kegiatan PPL dan memenuhi ketentuan Satuan Kredit PPL selama lebih dari 4 (empat) tahun. Anggota IAI yang dikenai sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya dapat diterima kembali sebagai anggota IAI dan diaktifkan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya jika mengajukan sebagai anggota IAI, dan pengaktifan kembali sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya paling lama 2 (dua) tahun sejak dikenai sanksi. Anggota IAI juga diwajibkan melunasi seluruh kewajiban iuran anggotanya, membayar uang pangkal, dan iuran anggota IAI sejak yang bersangkutan diberhentikan hingga diterima kembali sebagai anggota IAI. Selanjutnya, Anggota IAI tersebut harus mengikuti kegiatan PPL yang diwajibkan DPN IAI untuk me-refresh kompetensi utama dan kompetensi khusus sesuai sertifikasinya dengan biaya yang ditetapkan DPN IAI. 

PO tersebut juga menegaskan jika sanksi profesi diberikan kepada anggota IAI yang tidak memenuhi kewajiban profesionalnya, yaitu tidak menaati standar profesi jasa akuntan yang ditetapkan oleh Dewan Standar Profesi Jasa Akuntan (DSPJA) IAI, tidak mematuhi kode etik yang ditetapkan Komite Etika IAI; dan/atau tidak memiliki dan/atau tidak mengimplementasikan standar pengendalian mutu dan peraturan yang berlaku sesuai hasil review mutu yang dilakukan Dewan Reviu Mutu Kantor Jasa Akuntan (DRM KJA) IAI. Sanksi profesi dimaksud berupa peringatan tertulis, pembekuan sementara sebagai anggota IAI, atau pemberhentian tetap sebagai anggota IAI dan pembatalan sertifikat CA dan/atau sertifikat IAI lainnya. 

Sanksi tersebut ditetapkan oleh DPDA IAI melalui surat yang disampaikan kepada anggota IAI yang bersangkutan. Anggota IAI yang dikenai sanksi profesi akan diumumkan dalam website IAI, dan disampaikan namanya kepada pihak yang berkepentingan. Pengenaan sanksi profesi tersebut tidak harus ditetapkan secara berurutan, tergantung berat atau ringannya pelanggaran, yang ditentukan berdasarkan jenis dan bobot pelanggaran yang dinilai secara gabungan/keseluruhan sesuai pedoman penentuan katagori pelanggaran.

PO tersebut juga mengatur jika Anggota IAI yang dikenai sanksi dapat mengajukan keberatan/banding kepada Majelis Kehormatan (MK) IAI paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterimanya putusan sanksi tersebut. Dalam hal anggota IAI yang dikenai sanksi tidak mengajukan keberatan/banding sesuai batas waktu, maka putusan sanksi dinyatakan bersifat final dan mengikat anggota IAI yang bersangkutan. 


Lampiran Peraturan Organisasi di atas dapat dilihat dan diunduh melalui link berikut:



Lampiran :

PO No 1 th 2020 tentang DPDA .pdf

PO No 2 th 2020 tentang Tata Cara Penegakan Disiplin Anggota.pdf