Informasi Penyetaraan Kompetensi

PENGAKUAN KESETARAAN KOMPETENSI

  1. Peserta dapat memperoleh pengakuan kesetaraan kompetensi terhadap satu atau lebih mata ujian sertifikasi akuntan profesional pada setiap tingkatan.
  2. Pengakuan kesetaraan kompetensi dilakukan dengan melaksanakan penilaian kesesuaian silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian pada setiap tingkatan, dengan pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi peserta yang ditempuh melalui pendidikan, sertifikasi dan/atau pengalaman kerja.
  3. Pengakuan kesetaraan kompetensi dan penetapan hasilnya pada setiap tingkatan  dilakukan oleh DSAP IAI.
  4. Tata cara pelaksanaan pengakuan kesetaraan kompetensi dan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh DSAP IAI.

Tingkat Dasar (Foundation Level)

  1. Pengakuan kesetaraan kompetensi mata ujian tingkat dasar diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    1. merupakan mahasiswa atau lulusan paling rendah program diploma tiga di bidang akuntansi yang berasal dari perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI;
    2. merupakan karyawan yang direkomendasikan dan berasal dari entitas yang diakui IAI, telah bekerjasama atau merupakan Corporate Partner IAI;
    3. merupakan mahasiswa PPAK aktif yang berasal dari Penyelenggara PPAK yang ditetapkan DSAP IAI; atau
    4. memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.
  2. Kriteria penilaian untuk pengakuan kesetaraan kompetensi tingkat dasar adalah sebagai berikut:
    1. Akreditasi program studi yang masih berlaku dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) atau Lembaga Akreditasi Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi (LAMEMBA);
    2. Kesesuaian silabus dan kurikulum program studi di bidang akuntansi perguruan tinggi dengan silabus dan capaian pembelajaran pada setiap mata ujian tingkat dasar;
    3. Pendidikan dan pengalaman kerja di bidang akuntansi; atau
    4. Capaian pembelajaran ujian sertifikasi yang dilaksanakan IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.
  3. Jumlah mata ujian tingkat dasar yang dapat diberikan pengakuan kesetaraan kompetensi dan ditetapkan berdasarkan penetapan DSAP IAI adalah sebagai berikut:


Maksimal 5 (lima) mata
ujian tingkat dasar

  • mahasiswa dan lulusan program diploma tiga di bidang akuntansi yang berasal dari perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI;
  • mahasiswa program diploma empat dan sarjana di bidang akuntansi yang berasal dari perguruan tinggi yang yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; atau
  • lulusan program sarjana nonakuntansi bagi karyawan yang direkomendasikan dan berasal dari entitas yang diakui IAI, telah bekerjasama atau merupakan Corporate Partner IAI dengan pengalaman praktik di bidang akuntansi minimal 3 (tiga) tahun.

Maksimal 6 (enam) mata ujian tingkat dasar

Memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

Seluruh mata ujian tingkat dasar

  • mahasiswa PPAK aktif yang berasal dari Penyelenggara PPAK yang ditetapkan DSAP IAI;
  • lulusan program diploma empat atau sarjana di bidang akuntansi yang berasal dari perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center, atau merupakan Afiliasi Kampus IAI; atau
  • lulusan program diploma empat atau sarjana di bidang akuntansi bagi karyawan yang direkomendasikan dan berasal dari entitas yang diakui IAI, telah bekerjasama atau merupakan Corporate Partner IAI.

Tingkat Profesional (Professional Level)

  1. Pengakuan kesetaraan kompetensi mata ujian tingkat profesional diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    1. merupakan mahasiswa PPAK aktif yang berasal dari Penyelenggara PPAK yang ditetapkan DSAP IAI; atau
    2. merupakan mahasiswa aktif program magister di bidang akuntansi yang berasal dari perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI;
    3. merupakan dosen akuntansi lulusan program doktor di bidang akuntansi dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri serta Guru Besar di bidang akuntansi yang direkomendasikan oleh perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI;
    4. merupakan pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara, yang direkomendasikan dan berasal dari entitas yang diakui IAI, telah bekerjasama atau merupakan Corporate Partner IAI;
    5. memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.
  2. Kriteria penilaian untuk pengakuan kesetaraan kompetensi tingkat profesional yang diberikan kepada Penyelenggara PPAK dan Program Studi Magister Akuntansi adalah sebagai berikut:
    1. Pemenuhan kriteria prasyarat yang wajib dipenuhi penyelenggara PPAK dan Program Studi Magister Akuntansi;
    2. Akreditasi penyelenggara PPAK dari BAN-PT atau LAMEMBA yang masih berlaku; dan
    3. Aspek kesesuaian penyelenggara PPAK dan Prodi Magister Akuntansi terhadap capaian pembelajaran pada mata ujian tingkat profesional.
  3. Jumlah mata ujian tingkat profesional yang dapat diberikan pengakuan kesetaraan kompetensi dan ditetapkan berdasarkan penetapan DSAP IAI adalah sebagai berikut:


  4. Peserta yang mendapat pengakuan kesetaraan kompetensi tingkat profesional bagi mahasiswa PPAK dan magister akuntansi wajib mengikuti dan lulus mata ujian yang tidak mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi.
  5. Peserta yang mendapat pengakuan kesetaraan kompetensi tingkat profesional bagi peserta yang merupakan Dosen akuntansi lulusan program Doktor di bidang akuntansi, Guru Besar di bidang akuntansi, Direktur atau setara, dan pemegang sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi adalah sebagai berikut:
    1. Mengikuti program PPCA yang dilaksanakan IAI;
    2. Mengikuti dan lulus post test atas materi PPCA untuk maksimal 5 (lima) mata ujian yang mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi berdasarkan mekanisme dan penetapan DSAP IAI; dan/atau
    3. Mengikuti dan lulus mata ujian yang tidak mendapat pengakuan kesetaraan kompetensi berdasarkan penetapan DSAP IAI.

Tingkat Lanjutan (Advanced Level)

  1. Pengakuan kesetaraan kompetensi mata ujian tingkat lanjutan diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    1. merupakan dosen akuntansi lulusan program doktor di bidang akuntansi dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri serta Guru Besar di bidang akuntansi, yang direkomendasikan oleh perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI;
    2. merupakan pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara, yang direkomendasikan dan berasal dari entitas yang diakui IAI, telah bekerjasama atau merupakan Corporate Partner IAI; atau
    3. memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.
  2. Kriteria penilaian untuk pengakuan kesetaraan kompetensi tingkat profesional adalah sebagai berikut:
    1. Pengakuan kesetaraan kompetensi bagi dosen akuntansi lulusan program doktor di bidang akuntansi dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri serta Guru Besar di bidang akuntansi, yang direkomendasikan oleh perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI dilakukan dengan menilai pengalaman kerja dan disertasi, karya ilmiah atau jurnal yang diterbitkan baik nasional maupun internasional berdasarkan penetapan DSAP IAI.
    2. Pengakuan kesetaraan kompetensi bagi pejabat dengan minimal posisi Direktur atau setara, yang direkomendasikan dan berasal dari entitas yang diakui IAI, telah bekerjasama atau merupakan Corporate Partner IAI dilakukan dengan menilai pengalaman kerja berdasarkan penetapan DSAP IAI.
    3. Pengakuan kesetaraan kompetensi bagi seseorang yang memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI dilakukan dengan menilai capaian pembelajaran ujian sertifikasi yang dilaksanakan IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI berdasarkan penetapan DSAP IAI.
  3. Jumlah mata ujian tingkat profesional yang dapat diberikan pengakuan kesetaraan kompetensi dan ditetapkan berdasarkan penetapan DSAP IAI adalah sebagai berikut:

    Maksimal 2 (dua) mata ujian tingkat lanjutan

    • Dosen akuntansi lulusan program doktor di bidang akuntansi dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri serta Guru Besar di bidang akuntansi, yang direkomendasikan oleh perguruan tinggi yang diakui IAI, telah bekerjasama, menjadi CBE Center atau merupakan Afiliasi Kampus IAI;
    • Pejabat dengan posisi Direktur atau setara, yang direkomendasikan dan berasal dari entitas yang diakui IAI, telah bekerjasama atau merupakan Corporate Partner;
    • Seseorang yang memiliki sertifikat lulus ujian sertifikasi akuntansi dan merupakan anggota aktif yang memiliki letter of good standing dari IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI.

  4. Peserta yang mendapat pengakuan kesetaraan kompetensi wajib memenuhi salah satu ketentuan berikut:
    1. Mengikuti program PPCA yang dilaksanakan IAI;
    2. Mengikuti dan lulus post test atas materi PPCA untuk maksimal 2 (dua) mata ujian yang mendapatkan pengakuan kesetaraan kompetensi berdasarkan mekanisme dan penetapan DSAP IAI; dan/atau
    3. Mengikuti dan lulus mata ujian yang tidak mendapat pengakuan kesetaraan kompetensi berdasarkan penetapan DSAP IAI.