Informasi Penyetaraan Kompetensi

INFORMASI PENYETARAAN KOMPETENSI

  1. Peserta dapat memperoleh kesetaraan kompetensi terhadap satu atau lebih mata ujian CA.
  2. Pengakuan kesetaraan kompetensi dilakukan dengan melaksanakan penilaian kesesuaian atas pengetahuan dan kompetensi di bidang akuntansi peserta, yang ditempuh melalui pendidikan, sertifikasi dan/atau pengalaman kerja dengan silabus dan learning outcomes pada setiap mata ujian.
  3. Pengakuan kesetaraan kompetensi dan penetapan hasilnya dilakukan oleh DSAP IAI.