PENGAKUAN KESETARAAN KOMPETENSI LEVEL PROFESIONAL
Pengakuan kesetaraan kompetensi mata ujian profesional diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu kriteria berikut:
- Merupakan mahasiswa PPAk aktif.
- Memiliki sertifikat lulusan ujian Sertifikasi yang dilaksanakan IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI (https://web.iaiglobal.or.id/Keanggotaan-IAI/Membership%20Pathway).
Penilaian jumlah mata ujian tingkat profesional yang dapat diberikan penyetaraan kompetensi (waiver) sesuai akreditas Penyelenggara PPAk adalah sebagai berikut:
- Maksimal 4 (emapt) mata ujian bagi Penyelenggara PPAk yang memiliki akreditasi program studi A atau Unggul
- Maksimal 2 (dua) mata ujian bagi Penyelenggara PPAk yang memiliki akreditgasi program studi B atau Baik Sekali.