Penyetaraan Kesetaraan Kompetensi Level Profesional

PENGAKUAN KESETARAAN KOMPETENSI LEVEL PROFESIONAL

Pengakuan kesetaraan kompetensi mata ujian profesional diberikan kepada peserta yang memenuhi salah satu kriteria berikut:

  1. Merupakan mahasiswa PPAk aktif.
  2. Memiliki sertifikat lulusan ujian Sertifikasi yang dilaksanakan IAI atau asosiasi profesi akuntansi lain yang diakui IAI (https://web.iaiglobal.or.id/Keanggotaan-IAI/Membership%20Pathway). 

Penilaian jumlah mata ujian tingkat profesional yang dapat diberikan penyetaraan kompetensi (waiver) sesuai akreditas Penyelenggara PPAk adalah sebagai berikut:

  1. Maksimal 4 (emapt) mata ujian bagi Penyelenggara PPAk yang memiliki akreditasi program studi A atau Unggul
  2. Maksimal 2 (dua) mata ujian bagi Penyelenggara PPAk yang memiliki akreditgasi program studi B atau Baik Sekali.