Berita IAI

UNDANGAN SELEKSI TERBUKA: DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN IKATAN AKUNTAN INDONESIA (DSAK IAI) PERIODE 2024-2028

10 Januari 2024 - Lainnya


Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang ditetapkan oleh organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait standar akuntansi keuangan yang memberi pengaturan serupa. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) merupakan organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah, oleh karena itu IAI terus berperan aktif dalam penyusunan SAK di Indonesia.

Saat ini, Indonesia telah memiliki Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) yang disahkan oleh DSAK IAI pada 12 Desember 2022. KSPKI ini mengatur pilar SAK yang digunakan oleh entitas dalam menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK yang diterbitkan oleh IAI. Terdapat 4 (empat) pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia, yakni: (a) Pilar 1 SAK Internasional; (b) SAK Indonesia; (c) SAK Indonesia untuk Entitas Privat (EP)/SAK Indonesia untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP); dan (d) SAK Indonesia untuk Entitas Mikro Kecil dan Menengah (EMKM).

Dalam rangka menjalankan amanah UU Perseroan Terbatas dan UU Pasar Modal serta memastikan pengembangan dan pemutakhiran 4 (empat) pilar SAK yang saat ini berlaku di Indonesia, IAI mengundang Akuntan professional yang memiliki dedikasi, kualifikasi dan kompetensi yang tinggi untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK IAI).

Seleksi ini dibuka untuk masa jabatan anggota DSAK IAI periode 2024-2028 untuk periode 4 (empat) tahun.

  1. Tugas dan Tanggung Jawab Anggota DSAK IAI
    Tugas dan tanggung jawab anggota DSAK IAI antara lain:
    1. Menyusun program kerja yang sejalan dengan visi, misi IAI dan program kerja Dewan Pengurus Nasional IAI terkait penyusunan SAK;
    2. Melakukan kajian, perumusan, pengembangan, dan pengesahan SAK sesuai due process procedure yang berlaku;
    3. Melakukan sinergi dengan regulator, asosiasi, dan pemangku kepentingan lain terkait SAK;
    4. Mewakili Indonesia, khususnya DSAK IAI dalam forum dan konferensi internasional terkait SAK dan peningkatan kualitas pelaporan keuangan.

  2. Kualifikasi Anggota DSAK IAI
    Kompetensi Teknis:

    1. memiliki pengetahuan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan;
    2. memiliki tingkat intelektual, integritas, dan disiplin tinggi;
    3. memiliki temperamen yudisial;
    4. mampu untuk bekerja dengan suasana kolegial;
    5. memiliki kemampuan komunikasi;
    6. memiliki pemahaman lingkungan bisnis dan pelaporan keuangan;
    7. mempunyai komitmen untuk menjalankan misi IAI;
    8. secara sukarela bersedia mencurahkan waktu untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DSAK IAI; dan
    9. bersedia mendahulukan kepentingan menegakkan citra profesi akuntan dan kepentingan menciptakan standar pelaporan keuangan yang bernilai tinggi.

    Komitmen Berorganisasi:
    1. bertindak untuk kepentingan publik dan menjunjung tinggi integritas sebagai Anggota DSAK IAI;
    2. bersedia mencurahkan waktu untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota DSAK IAI;
    3. melaksanakan semua program kerja DSAK IAI dan tidak akan menyalahgunakan tugas dan wewenang untuk kepentingan pribadi;
    4. tidak akan memberikan atau menggunakan informasi kepada dan dari pihak lain terkait dengan fungsinya sebagai anggota DSAK IAI;
    5. mendahulukan kepentingan menegakkan citra dan kehormatan organisasi, serta kepentingan menciptakan standar pelaporan keuangan yang bernilai tinggi diatas kepentingan lainnya;
    6. menjalankan tugas sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab, menaati dan melaksanakan AD dan ART, Kode Etik, Peraturan Organisasi, dan Program Kerja DSAK/DSAS IAI yang sejalan dan selaras dengan Program Kerja IAI; dan
    7. melaksanakan segala ketentuan yang ditetapkan oleh DPN IAI serta semua peraturan dan keputusan organisasi IAI yang berlaku.

  3. Tahapan Seleksi
    Seleksi calon DSAK IAI akan mencakup 2 (dua) tahap:
    Tahap I (Seleksi Administratif)

    Seleksi administratif atas kelengkapan persyaratan dan kualifikasi akan dilakukan oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI.

    Tahap II (Seleksi Kapabilitas dan Kompetensi)

    Seleksi kapabilitas dan kompetensi akan dilakukan dengan metode wawancara yang akan dilakukan oleh Ketua DSAK IAI beserta anggota DPN IAI dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK IAI).

    Informasi lebih lanjut mengenai waktu dan tempat proses seleksi tahap II akan disampaikan secara langsung oleh IAI kepada calon anggota yang telah memenuhi persyaratan seleksi tahap I.

  4. Panitia Seleksi

    Panitia Seleksi merupakan perwakilan dari DPN, Dewan Pengawas/Dewan Penasihat, dan Dewan Konsultatif SAK (DKSAK).

  5. Tata Cara dan Waktu Pendaftaran
    Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan berikut https://bit.ly/SELEKSI-DSAK-2024 dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berikut ini:
    1. Lembar Kesediaan dan Pakta Integritas;
    2. Daftar riwayat hidup;
    3. Pas Foto berwarna; dan
    4. Surat rekomendasi dari tempat bekerja saat ini.
Pendaftaran dilakukan paling lambat Jumat, 29 Februari 2024.

Lampiran: