Navigate to:
11 April 2020 - Info IAI
Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan telah menerbitkan Pengumuman Nomor Peng-10/PPPK/2020 tentang Pemberian Jasa oleh Profesi Keuangan Dalam Wilayah Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengumuman tersebut menekankan jika Kantor Jasa Akuntan (KJA) termasuk pelaku usaha di sektor keuangan yang memiliki izin praktik dan izin usaha dari Menteri Keuangan, sebagai profesi keuangan penunjan industri jasa keuangan, yang sebagian besar pekerjaannya dapat memenuhi kriteria pengecualian pada sektor keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 3 April 2020 (Permenkes). Selengkapnya...
10 April 2020 - Info IAI
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengucapkan selamat dan sukses kepada para lulusan USPSAK Periode I 2020, yang di selenggarakan oleh IAI Wilayah Jawa Timur, tanggal 22-23 Februari 2020 dan lulusan USPSAK Periode I 2020, tanggal 11-12 Maret 2020. Peserta yang telah lulus ini berhak menyandang sebutan “CPSAK†dari IAI. Selengkapnya...
09 April 2020 - Info IAI
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menerbitkan sejumlah aturan yang dimaksudkan untuk menjadi insentif bagi wajib pajak yang terkena dampak pandemi Covid-19. Namun demikian, DJP tetap mengimbau wajib pajak untuk tidak menunda kewajiban membayar dan melaporkan pajak untuk mendukung upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. Selengkapnya...
02 April 2020 - Info IAI
(Jakarta, 2 April 2020) - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) hari ini menyelenggarakan Free PPL Online dengan tema Implementasi PSAK 71 di Indonesia. Free PPL ini diikuti oleh 196 anggota aktif IAI dari seluruh Indonesia, dan menampilkan update terbaru tentang PSAK 71: Instrumen Keuangan dengan narasumber Yakub, CA, Direktur Sertifikasi dan Pengembangan Kompetensi IAI. Selengkapnya...
30 Maret 2020 - Info IAI
Karena kondisi force majeur yang disebabkan COVID-19, Regulator di Indonesia memberikan sejumlah relaksasi yang dapat dimanfaatkan individu dan pelaku bisnis. Berikut beberapa di antaranya: Selengkapnya...