Navigate to:
31 Agustus 2017 - SAK Update
Pada tanggal 30 Agustus 2017, Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA) IAI telah mengesahkan SPM 1: Pengendalian Mutu Bagi KJA yang Melaksanakan Perikatan Selain Perikatan Asurans. Dengan berlakunya SPM 1 ini, maka KJA harus menetapkan sistem pengendalian mutu atas semua perikatan selain perikatan asurans sesuai dengan SPM ini paling lambat tanggal 1 Januari 2018. Selengkapnya...
20 Juli 2017 - SAK Update
Dalam rapatnya pada 12 Juli 2017, Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi Ikatan Akuntan Indonesia (DSPJA IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Standar Pengendalian Mutu 1: Pengendalian Mutu bagi KJA yang Melaksanakan Selain Perikatan Asurans (ED SPM 1). Selengkapnya...
20 Juli 2017 - SAK Update
Dalam rapatnya pada 12 Juli 2017, Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi (DSPJA IAI) telah mengesahkan Exposure Draft Standar Pengendalian Mutu 1: Pengendalian Mutu bagi KJA yang Melaksanakan Selain Perikatan Asurans (ED SPM 1). SPM 1 merupakan adopsi dari International Standard On Quality Control 1 (ISQC 1) yang diterbitkan oleh The International Auditing and Assurance Standards Board (IAASB). ED SPM 1 ini mengatur tanggung jawab Kantor Jasa Akuntansi (“KJAâ€) atas sistem pengendalian mutu dalam melaksanakan perikatan selain perikatan asurans. SPM ini dibaca dalam kaitannya dengan Kode Etik Akuntan Profesional yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (“IAIâ€). Selengkapnya...
30 Mei 2017 - SAK Update
Sehubungan dengan komitmen Indonesia atas konvergensi SAK ke IFRS Standards, maka Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah menerbitkan Draf Eksposur (DE) sebagai berikut: 1. PSAK 73: Sewa; 2. Amendemen PSAK 13 tentang Pengalihan Properti Investasi; dan 3. Amendemen PSAK 53 tentang Klasifikasi dan Pengukuran Transaksi Pembayaran Berbasis Saham. Selengkapnya...
05 Mei 2017 - SAK Update
Dalam rapat 12 April 2017 DSAS-IAI memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan ED Bultek 12: Akuntansi Transaksi Repo Syariah setelah mempertimbangkan masukan dari publik, terutama terkait dengan tanggal efektif dan ketentuan transisi yang tidak dapat diatur dalam Bultek. Selengkapnya...