Navigate to:
29 November 2017 - SAK Update
Sehubungan dengan komitmen Indonesia dalam rangka konvergensi Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan IFRS Standards, maka pada tanggal 24 November 2017 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) Amendemen PSAK 71: Instrumen Keuangan tentang Fitur Percepatan Pelunasan dengan Kompensasi Negatif yang merupakan adopsi dari Amendemen IFRS 9 Financial Instruments: Prepayment Features with Negative Compensation, serta mengesahkan DE Amendemen PSAK 15: Investasi pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama tentang Kepentingan Jangka Panjang pada Entitas Asosiasi dan Ventura Bersama yang mengadopsi Amendemen IAS 28 Investments in Associates and Joint Ventures: Long-term Interests in Associates and Joint Ventures. Selengkapnya...
28 November 2017 - SAK Update
PENGESAHAN DRAF EKSPOSUR (DE) AMENDEMEN PSAK 71: INSTRUMEN KEUANGAN TENTANG FITUR PERCEPATAN PELUNASAN DENGAN KOMPENSASI NEGATIF DAN DE AMENDEMEN PSAK 15: INVESTASI PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA TENTANG KEPENTINGAN JANGKA PANJANG PADA ENTITAS ASOSIASI DAN VENTURA BERSAMA Selengkapnya...
15 November 2017 - SAK Update
Setelah konvergensi IFRS yang telah berjalan kurang lebih lima tahun sejak tahun 2012, kini tiba saatnya DSAK IAI melakukan reformasi untuk SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP) dan standar akuntansi nirlaba. PSAK 45 Pelaporan Keuangan Entitas Nirlaba sejak diterbitkan tahun 1997 belum mengalami revisi yang signifikan. Begitu pula dengan SAK ETAP sejak diterbitkan tahun 2009. Dengan berlakunya SAK umum berbasis IFRS dan juga SAK Entitas Mikro, Kecil dan Menengah (EMKM) untuk UMKM, maka kini adalah saat yang tepat untuk memikirkan perkembangan standar akuntansi nirlaba dan peningkatan kualitas SAK ETAP. Selengkapnya...
10 November 2017 - Release
Dewan Standar Profesi Jasa Akuntansi IkatanAkuntan Indonesia (DSPJA IAI) telah menerbitkan Exposure Draft Standar Profesibagi KJA: Selengkapnya...
09 November 2017 - Release
Pada tanggal 18 September 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka menjadi ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka. ISAK 33 mengadopsi IFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan yang signifikan antara DE ISAK 33 dan ISAK 33. ISAK 33 mengklarifikasi penggunaan tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan awal aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau membayar imbalan di muka dalam valuta asing. Selengkapnya...