Navigate to:
09 November 2017 - Release
Pada tanggal 18 September 2017, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan Draf Eksposur (DE) ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka menjadi ISAK 33: Transaksi Valuta Asing dan Imbalan di Muka. ISAK 33 mengadopsi IFRIC 22 Foreign Currency Transactions and Advance Consideration yang berlaku efektif per 1 Januari 2018. Pada prinsipnya, tidak terdapat perubahan yang signifikan antara DE ISAK 33 dan ISAK 33. ISAK 33 mengklarifikasi penggunaan tanggal transaksi untuk menentukan kurs yang digunakan pada pengakuan awal aset, beban atau penghasilan terkait pada saat entitas telah menerima atau membayar imbalan di muka dalam valuta asing. Selengkapnya...
25 Oktober 2017 - Release
The Institute of Chartered Accountants of Bangladesh (ICAB) has become the twelfth member of international body Chartered Accountants Worldwide. ICAB is the seventh Chartered Accountancy body to be awarded Associate membership to the organisation since it was launched in February 2013. Selengkapnya...
10 Oktober 2017 - Release
Pada 18 Agustus 2017 DSAS-IAI telah mengesahkan PSAK 111: Akuntansi Wa’d. Tanggal efektif dari PSAK 111 adalah 1 Januari 2018. Tidak terdapat perubahan yang signifikan antara pengaturan di dalam PSAK 111 dengan DE PSAK 111. Selengkapnya...
23 Januari 2017 - Release
The Institute of Chartered Accountants of Sri Lanka (CA Sri Lanka) has become the eleventh member of international body Chartered Accountants Worldwide. CA Sri Lanka is the sixth Chartered Accountancy body to be awarded Associate membership to the organisation since it was launched in February 2013. Selengkapnya...
26 September 2016 - Release
Jakarta (26/9) - Sebagai bentuk nyata dukungan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) atas program Tax Amnesty, Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI telah mengesahkan PSAK 70 Akuntansi Aset dan Liabilitas Pengampunan Pajak. PSAK ini memberikan panduan bagi entitas untuk menyusun pelaporannya pasca pemberlakuan Undang-Undang Tax Amnesty. PSAK 70 ini akan memandu wajib pajak yang mengikuti Tax Amnesty, agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul di kemudian hari. Selengkapnya...