Susunan Organisasi IAI terdiri atas Dewan Pengurus Nasional,Majelis Kehormatan dan Dewan Penasehat.
Dewan Pengurus Nasional IAI yang selanjutnya disingkat DPNadalah struktur kepengurusan di tingkat Nasional.
DPN IAI mengorganisasi dan membawahi badan dan alatKelengkapan Kepengurusan, Kompartemen dan Pengurus Wilayah.
Majelis Kehormatan adalah badan peradilan tingkat bandingyang bertanggung jawab kepada Kongres.
DewanPenasehat adalah badan yang memberikan arahan dan nasehat kepada DPN IAI, sertabertanggungjawab kepada Kongres
BADAN-BADAN DAN ALAT KELENGKAPAN KEPENGURUSAN
Badan-badan terdiri dari:
Manajemen Eksekutif adalah alat kelengkapan kepengurusan.
Manajemen Eksekutif adalah kelengkapan organisasi IAI yangsecara permanen melaksanakan fungsi administratif dan operasional IAI secarakeseluruhan dalam rangka mengemban amanah anggota untuk mencapai tujuan organisasi.
KOMPARTEMEN
Kompartemen adalah bagian organisasi IAI yang dibentukberdasarkan bidang kerja anggota IAI untuk meningkatkan profesionalisme,menjalankan kegiatan profesional, dan fungsi ilmiah di dalam suatu bidangkerja.
Kompartemen IAI mengorganisasikan anggota IAI berdasarkanklasifikasi latar belakang tugas dan bidang pengabdiannya.
WILAYAH
IAI Wilayah adalah kelengkapan organisasi yang merupakanperpanjangan tangan DPN dalam menjalankan kegiatan dan fungsi organisasi IAI diDaerah-daerah.
Pengurus Wilayah adalah struktur organisasi di tingkatDaerah dan mengorganisasi seluruh anggota IAI di wilayah kerjanya.